Tanggung Jawab Hukum Debitur Terhadap Objek Jaminan Fidusia
Hatta.R, Muhammad
Terbentuknya sistem pembiayaan berbasis prinsip fidusia di Indonesia menimbulkan tantangan baru terkait tanggung jawab hukum debitur atas jaminan fidusia. Dalam praktiknya, banyak debitur, baik sengaja maupun tidak sengaja, tidak mematuhi ketentuan perjanjian fidusia, seperti tidak melakukan angsuran pembayaran atau mengalihkan jaminan tanpa izin kreditur. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan hukum, termasuk masalah wanprestasi, perlindungan hak kreditur, dan keadilan dalam penanganan jaminan fidusia. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada dua bidang utama: pertama, konsep tanggung jawab debitur atas jaminan fidusia sebagaimana didefinisikan dalam hukum Indonesia, dan kedua, akibat hukum jika debitur tidak memenuhi tanggung jawab tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji secara mendalam konsep tanggung jawab debitur atas jaminan fidusia dari perspektif hukum Indonesia dan untuk melihat akibat hukum yang timbul ketika debitur gagal memenuhi tanggung jawab tersebut. Studi ini juga berharap dapat membantu meningkatkan diskusi hukum seputar agunan, terutama dengan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada kreditur dan memperjelas tanggung jawab debitur. Untuk mencapai hal ini, penelitian ini menggunakan kombinasi metode hukum dan konseptual, dengan mengumpulkan informasi dari literatur yang ada, undang-undang, putusan pengadilan, dan interpretasi hukum terkait kewajiban fidusia. Studi ini menggunakan teori-teori dari hukum kontrak, hukum agunan, dan penyelesaian sengketa untuk lebih memahami bagaimana tanggung jawab dan konflik antara debitur dan kreditur ditangani. Temuan penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab debitur dalam perjanjian fidusia berlandaskan pada prinsip kepercayaan dan keadilan. Debitur harus melindungi agunan yang disimpan dalam perwalian dan tidak dapat memberikannya tanpa persetujuan kreditur. Jika mereka melanggar aturan ini, itu mengarah pada wanprestasi, yang memungkinkan kreditur untuk mengambil kendali atas agunan tersebut. Namun, bagaimana kreditur menegakkan aturan ini dapat menyebabkan masalah, terutama pada Pasal 33 Undang-undang tentang Jaminan Fidusia. Dalam undang-undang ini dikatakan bahwa aturan apa pun yang memungkinkan pengalihan kepemilikan tidak sah. Hal ini menciptakan konflik antara keadilan, melindungi kepentingan kreditur, dan hak-hak debitur. Melihat berbagai kasus pengadilan, jelas bahwa ketika debitur melanggar aturan, mereka dapat menghadapi hukuman perdata dan pidana, tergantung pada situasinya. Studi ini menyimpulkan bahwa sangat penting bagi debitur untuk bertanggung jawab atas agunan perwalian agar perjanjian keuangan tetap berjalan dengan baik. Debitur harus mengetahui hukum dan membantu memastikan bahwa kreditur dilindungi secara hukum. Sarannya termasuk membuat Undang-Undang Jaminan Fidusia lebih jelas dengan merevisi bagian yang membingungkan, membuat proses penegakan aturan lebih sederhana tetapi tetap melindungi hak-hak debitur, dan meningkatkan kesadaran publik tentang akibat hukum jika tidak mengikuti aturan dalam perjanjian perwalian.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2025
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2026-06-11T03:22:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah