Pelaksanaan Sanksi Bagi Pelaku Usaha Yang Tidak Menyediakan Fasilitas Bagi Penyandang Disabilitas Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2013 Tentangperlindungan Dan Pemberdayaan Disabilitas Di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan
Mariana, Dina
Permasalahan dalam penelitian ini penerapan sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak
menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas ini tidak berjalan secara maksimal
dikarenakan Pemerintah tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha
tersebut. Seperti yang diketahui bahwa tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas
untuk disabilitas di Kabupaten Pelalawan ini seperti indomaret, alfamart, taman
kreatif dan swalayan mandiri. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
pelaksanaan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas bagi
penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas di Kabupaten Pelalawan,
hambatan yang terjadi dan upaya dalam mengatasi masalah tersebut. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan menguraikan
secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan
Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang
bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak berjalan seperti yang semestinya
karena masih banyak tempat usaha maupun tempat umum lainnya yang tidak
menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti swalayan mandiri,
indomaret, alfamart dan taman kreatif padahal sudah jelas adanya sanksi yang harus
diberikan yang mana penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar
ketentuan aksessibilitas sebagaimana yang dimaksud pasal 20 dapat dikenakan sanksi
berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan. Pengenaan
sanksi penghentian atau penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila dalam jangka waktu dua tahun setelah Peraturan Daerah ini
diundangkan tidak menyediakan sarana aksessibilitas bagi penyandang disabilitas
pada bangunan tempat usaha dan/atau kegiatan. Hambatan yang muncul yaitu masih
adanya petugas yang tidak mematuhi peraturan dalam penerapan sanksi terhadap
pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas
di Kabupaten Pelalawan, kurangnya pemantauan yang dilakukan oleh Dinas terkait
terhadap pihak yang sering mengambil pungutan liar terhadap pemilik tempat usaha
yang tidak menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Dengan upaya
memberikan sanksi yang tegas seperti teguran tertulis, penutupan lokasi, pencabutan
izin, paksaan pemerintah dan Uang paksa maupun sanksi pidana. Meningkatkan
koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dalam
menerapkan sanksi, Menambah sarana prasarana dan operasional serta memberikan
sosialisasi kepada tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang
disabilitas agar timbulnya kesadaran hukum dan mentaati Peraturan Daerah tersebut.
menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas ini tidak berjalan secara maksimal
dikarenakan Pemerintah tidak memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha
tersebut. Seperti yang diketahui bahwa tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas
untuk disabilitas di Kabupaten Pelalawan ini seperti indomaret, alfamart, taman
kreatif dan swalayan mandiri. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan
pelaksanaan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas bagi
penyandang disabilitas berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 18 Tahun
2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas di Kabupaten Pelalawan,
hambatan yang terjadi dan upaya dalam mengatasi masalah tersebut. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan menguraikan
secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis kesimpulan
Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang
bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tidak berjalan seperti yang semestinya
karena masih banyak tempat usaha maupun tempat umum lainnya yang tidak
menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas seperti swalayan mandiri,
indomaret, alfamart dan taman kreatif padahal sudah jelas adanya sanksi yang harus
diberikan yang mana penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang melanggar
ketentuan aksessibilitas sebagaimana yang dimaksud pasal 20 dapat dikenakan sanksi
berupa penghentian atau penutupan sementara usaha dan/atau kegiatan. Pengenaan
sanksi penghentian atau penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan apabila dalam jangka waktu dua tahun setelah Peraturan Daerah ini
diundangkan tidak menyediakan sarana aksessibilitas bagi penyandang disabilitas
pada bangunan tempat usaha dan/atau kegiatan. Hambatan yang muncul yaitu masih
adanya petugas yang tidak mematuhi peraturan dalam penerapan sanksi terhadap
pemilik tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas
di Kabupaten Pelalawan, kurangnya pemantauan yang dilakukan oleh Dinas terkait
terhadap pihak yang sering mengambil pungutan liar terhadap pemilik tempat usaha
yang tidak menyediakan fasilitas untuk penyandang disabilitas. Dengan upaya
memberikan sanksi yang tegas seperti teguran tertulis, penutupan lokasi, pencabutan
izin, paksaan pemerintah dan Uang paksa maupun sanksi pidana. Meningkatkan
koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan dalam
menerapkan sanksi, Menambah sarana prasarana dan operasional serta memberikan
sosialisasi kepada tempat usaha yang tidak menyediakan fasilitas bagi penyandang
disabilitas agar timbulnya kesadaran hukum dan mentaati Peraturan Daerah tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-01T07:10:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah