Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Terhadap Karyawan Di Pt Sumatera Inti Seluler Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Pekanbaru
Putra, Dheny Pratama
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu
terhadap karyawan di PT Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
di Pekanbaru menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT
Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru, hambatan
dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT Sumatera
Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru tersebut. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis
kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan belum berjalan dengan
semestinya, ini karena PT. Sumatera Inti Seluler Kota Pekanbaru merupakan
kontraktor di bidang telekomunikasi yang bekerjasama dengan perusahaan besar yang
ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Terkait dengan jam kerja
seperti yang diatur dalam Pasal 21 menjelaskan waktu kerja meliputi 7 (tujuh) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam
1 (satu) minggu dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sementara Jam kerja di PT.
Sumatera Inti Seluler Kota Pekanbaru adalah 12 jam dalam 1 hari dan 72 jam untuk 1
minggu 6 hari kerja.. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak PT. Sumatera Inti Seluler dengan
pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada
kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru
tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung
maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila
terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut,
memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang
telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak
diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
terhadap karyawan di PT Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
di Pekanbaru menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk
menjelaskan pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT
Sumatera Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru, hambatan
dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu terhadap karyawan di PT Sumatera
Inti Seluler berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Pekanbaru tersebut. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis
kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan belum berjalan dengan
semestinya, ini karena PT. Sumatera Inti Seluler Kota Pekanbaru merupakan
kontraktor di bidang telekomunikasi yang bekerjasama dengan perusahaan besar yang
ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Terkait dengan jam kerja
seperti yang diatur dalam Pasal 21 menjelaskan waktu kerja meliputi 7 (tujuh) jam 1
(satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam
1 (satu) minggu dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sementara Jam kerja di PT.
Sumatera Inti Seluler Kota Pekanbaru adalah 12 jam dalam 1 hari dan 72 jam untuk 1
minggu 6 hari kerja.. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak PT. Sumatera Inti Seluler dengan
pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada
kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru
tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung
maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila
terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut,
memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang
telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak
diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-09-12T03:39:39Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah