Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Pembiayaan (Lessor) Dalam Perjanjian Sewa Guna (Leasing) (Studi Di Pt. Astra Credit Companies Pekanbaru)
S, Banua Rezky
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perlindungan
hukum serta hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor)
dalam perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru ?.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan
hukum serta hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor)
dalam perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis.
Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas pelaksanaan perlindungan hukum serta
hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor) dalam
perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru. Hasil
Penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Lessor Ketika
Lessee Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor Di PT. Astra
Credit Companies Pekanbaru, pelaksanaanya terdapat beberapa yang kurang
optimal, yaitu pertama menganalisis data kurang cermat dan teliti, hal ini terkait
identitas yang di syaratkan dan survei yang dilakukan secara langsung oleh pihak
Lessor kurang maksimal, klausul-klausus yang tercantum dalam perjanjian Leasing
sering tidak ditepati oleh pihak Lessee, hal ini disebabkan karena pihak Lessor
kurang melakukan survei secara cermat dan teliti pada saat proses pengajuan
Leasing, pihak Lessor tidak bisa memantau objek Leasing secara maksimal, pihak
Lessee dalam hal ini kurang adanya itikad baik dalam pemeliharaan objek Leasing
asal untuk digunakan saja namun tidak dijaga kondisi kendaraan yang dijadikan
objek Leasing. Hambatannya yaitu pertama Pihak Lessor kurang teliti dan cermat
dalam menganalisis identitas dan data calon Lessee, kedua terkait pengawasan
terhadap objek Leasing: kurangnya pegawai untuk mensurvei langsung keadaan
objek Leasing yang dijadikan objek jaminan, ketiga biaya dan waktu beracara di
Pengadilan: waktu dan biaya yang dilakukan untuk beracara dipengadilan tidak
sedikit. Upaya yang di lakukan dalam mengatasi hambatannya yaitu menerapkan
prinsip 5C, 5P dan 3R dalam menganalisis data lengkap calon Lessee, pihak Lessor
membuat tim kerja untuk memantau objek jaminan Leasing dengan cara
pembagaian tim kerja, dan pihak Lessor lebih menekankan secara maksimal jika
terjadi wanprestasi diselsaikan dengan cara somasi, teguran dan penarikan kembali,
sehingga tidak sampai ke jalur pengadilan.
hukum serta hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor)
dalam perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru ?.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan
hukum serta hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor)
dalam perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis.
Penelitian Hukum Sosiologis ini membahas pelaksanaan perlindungan hukum serta
hambatan dan upayanya terhadap perusahaan pembiayaan (Lessor) dalam
perjanjian sewa guna (Leasing) di PT. Astra Credit Companies Pekanbaru. Hasil
Penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Perlindungan Hukum Bagi Lessor Ketika
Lessee Wanprestasi Dalam Perjanjian Leasing Kendaraan Bermotor Di PT. Astra
Credit Companies Pekanbaru, pelaksanaanya terdapat beberapa yang kurang
optimal, yaitu pertama menganalisis data kurang cermat dan teliti, hal ini terkait
identitas yang di syaratkan dan survei yang dilakukan secara langsung oleh pihak
Lessor kurang maksimal, klausul-klausus yang tercantum dalam perjanjian Leasing
sering tidak ditepati oleh pihak Lessee, hal ini disebabkan karena pihak Lessor
kurang melakukan survei secara cermat dan teliti pada saat proses pengajuan
Leasing, pihak Lessor tidak bisa memantau objek Leasing secara maksimal, pihak
Lessee dalam hal ini kurang adanya itikad baik dalam pemeliharaan objek Leasing
asal untuk digunakan saja namun tidak dijaga kondisi kendaraan yang dijadikan
objek Leasing. Hambatannya yaitu pertama Pihak Lessor kurang teliti dan cermat
dalam menganalisis identitas dan data calon Lessee, kedua terkait pengawasan
terhadap objek Leasing: kurangnya pegawai untuk mensurvei langsung keadaan
objek Leasing yang dijadikan objek jaminan, ketiga biaya dan waktu beracara di
Pengadilan: waktu dan biaya yang dilakukan untuk beracara dipengadilan tidak
sedikit. Upaya yang di lakukan dalam mengatasi hambatannya yaitu menerapkan
prinsip 5C, 5P dan 3R dalam menganalisis data lengkap calon Lessee, pihak Lessor
membuat tim kerja untuk memantau objek jaminan Leasing dengan cara
pembagaian tim kerja, dan pihak Lessor lebih menekankan secara maksimal jika
terjadi wanprestasi diselsaikan dengan cara somasi, teguran dan penarikan kembali,
sehingga tidak sampai ke jalur pengadilan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-08-26T07:16:06Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah