Pelaksanaan Perkawinan Batak Toba Pada Masyarakat Di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar
Simanjuntak, Rolan Jaya
Di Indonesia perkawinan memiliki aturan yang tegas dengan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 1 mengatakan
bahwasanya Negara menjamin hak warga negara untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,
menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum adat Batak Toba
pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,
apa hambatan dalam pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum
adat Batak Toba pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar dan bagaimanakah upaya mengatasi dalam
pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum adat Batak Toba
pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini jika dilihat dari
jenisnya, maka penelitian ini tergolong kedalam penelitian observasi
dengan cara survey, yaitu suatu jenis penelitian yang mengambil yakni
penelitian secara langsung pada tempat atau lokasi kerjadian, kerabat ayah
dan ibu, upacara adat perkawinan. Adapun sifat dari penelitian ini adalah
deskriptif analitik yaitu penulis mencoba untuk memberikan gambaran dari
suatu keyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terkait pelaksanaan
perkawinan menurut hukum adat Batak pada perkumpulan masyarakat adat
Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa, pada masyarakat adat suku
Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sistem
kekerabatannya patrilineal, dan melakukan perkawinan dengan bentuk
perkawinan eksogami yang pelaksanaan perkawinannya dimulai dari acara
pertunangan sampai pemberkatan di Gereja. Terdapat hambatan dalam
melaksanakan perkawinan Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar, seperti Perkawinan semarga, sinamot yang tinggi,
permasalahan adat yang dipakai untuk pesta perkawinan, pasangan yang
hamil diluar nikah sebelum berlangsungnya suatu perkawinan, dan tidak
direstui oleh orang tua dan keluarga. Cara mengatasi hambatan tersebut
dilakukannya peningkatan dalam pemahaman tentang adat, konsultasi
dengan penentuan adat dan orang tua, membuat pelatihan dan penyuluhan
mengenai hukum adat, memanfaatkan teknologi dan media sosial serta
mengikuti perkumpulan komunitas adat Batak.
dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 1 mengatakan
bahwasanya Negara menjamin hak warga negara untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah,
menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum adat Batak Toba
pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,
apa hambatan dalam pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum
adat Batak Toba pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar dan bagaimanakah upaya mengatasi dalam
pelaksanaan perkawinan pelaksanaan menurut hukum adat Batak Toba
pada masyarakat di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini jika dilihat dari
jenisnya, maka penelitian ini tergolong kedalam penelitian observasi
dengan cara survey, yaitu suatu jenis penelitian yang mengambil yakni
penelitian secara langsung pada tempat atau lokasi kerjadian, kerabat ayah
dan ibu, upacara adat perkawinan. Adapun sifat dari penelitian ini adalah
deskriptif analitik yaitu penulis mencoba untuk memberikan gambaran dari
suatu keyataan secara lengkap, rinci, dan jelas terkait pelaksanaan
perkawinan menurut hukum adat Batak pada perkumpulan masyarakat adat
Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Dari hasil penelitian diketahui bahwa, pada masyarakat adat suku
Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sistem
kekerabatannya patrilineal, dan melakukan perkawinan dengan bentuk
perkawinan eksogami yang pelaksanaan perkawinannya dimulai dari acara
pertunangan sampai pemberkatan di Gereja. Terdapat hambatan dalam
melaksanakan perkawinan Batak di Kota Batak Kecamatan Tapung
Kabupaten Kampar, seperti Perkawinan semarga, sinamot yang tinggi,
permasalahan adat yang dipakai untuk pesta perkawinan, pasangan yang
hamil diluar nikah sebelum berlangsungnya suatu perkawinan, dan tidak
direstui oleh orang tua dan keluarga. Cara mengatasi hambatan tersebut
dilakukannya peningkatan dalam pemahaman tentang adat, konsultasi
dengan penentuan adat dan orang tua, membuat pelatihan dan penyuluhan
mengenai hukum adat, memanfaatkan teknologi dan media sosial serta
mengikuti perkumpulan komunitas adat Batak.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-06-17T08:21:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah