Penentuan Pengadaan Barang Impor Dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri Minimal 40% Berdasarkan Pasal 66 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah
Irawan, Alex
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah penentuan
pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Kedua,
bagaimanakah akibat hukum penentuan pengadaan barang impor dengan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah? Ketiga, bagaimanakah penegakan hukum dan sanksi
terhadap pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk penentuan pengadaan barang impor
dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini yaitu Penentuan
pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah
dikecualikan untuk bidang kesehatan karena sangat sulit ditemukan pada eKatalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Republik Indonesia. Akibat hukumnya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menemukan ada kementerian negara
dan lembaga pemerintah yang ‘menyulap’ barang impor menjadi produk dalam
negeri dengan mengganti kemasan luar barang impor tersebut agar memiliki
penjumlahan Nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%
(empat puluh perseratus). Penegakan hukum dan sanksinya adalah berdasarkan
Pasal 78 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa siapapun dapat
dikenai sanksi administratif dalam hal menyampaikan dokumen palsu atau
menyampaikan keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam dokumen pengadaan. Ketentuan Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebaiknya direvisi, khususnya untuk bidang kesehatan.
pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? Kedua,
bagaimanakah akibat hukum penentuan pengadaan barang impor dengan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah? Ketiga, bagaimanakah penegakan hukum dan sanksi
terhadap pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk penentuan pengadaan barang impor
dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% berdasarkan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian ini yaitu Penentuan
pengadaan barang impor dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
minimal 40% berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah
dikecualikan untuk bidang kesehatan karena sangat sulit ditemukan pada eKatalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Republik Indonesia. Akibat hukumnya adalah Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia menemukan ada kementerian negara
dan lembaga pemerintah yang ‘menyulap’ barang impor menjadi produk dalam
negeri dengan mengganti kemasan luar barang impor tersebut agar memiliki
penjumlahan Nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%
(empat puluh perseratus). Penegakan hukum dan sanksinya adalah berdasarkan
Pasal 78 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur bahwa siapapun dapat
dikenai sanksi administratif dalam hal menyampaikan dokumen palsu atau
menyampaikan keterangan palsu untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam dokumen pengadaan. Ketentuan Pasal 66 Ayat (5) Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebaiknya direvisi, khususnya untuk bidang kesehatan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-22T03:36:12Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah