Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Revenge Porn Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Polda Riau
Zulfi, Afrira Dzahabiah
Dengan kemajuan teknologi modern, pencarian bahkan perolehan
informasi menjadi semakin mudah dalam hitungan menit bahkan detik. Kemajuan
teknologi tidak hanya membawa dampak positif namun juga berdampak negatif,
seperti berbagai kejahatan kekerasan online berbasis gender. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban
revenge porn berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual di Polda Riau? Kedua, bagaimana hambatan dalam
pelaksanaan perlindungan hukum pada korban Revenge Porn berdasarkan
Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di
Polda Riau? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi penerapan perlindungan hukum
terhadap korban revenge porn di Polda Riau? Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, untuk memahami upaya penegakan hukum dalam mengatasi balas
dendam pornografi di Pekanbaru, Kedua, untuk menginformasikan hambatanhambatan dalam penerapan perlindungan terhadap korban pornografi balas
dendam, dan Ketiga, bagaimana upaya dalam mengatasi pelaksanaan
perlindungan hukum pada korban berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ada di Polda Riau?. Salah
satu bentuk kejahatan online adalah balas dendam porno. Kejahatan online yang
disebut dengan revenge porn diatur dalam undang-undang tindak pidana
kekerasan seksual nnomor 12 tahun 2022, yang bertujuan untuk mengidentifikasi,
mengkriminalisasi, dan menghukum pelaku kekerasan seksual, serta memberikan
perlindungan hukum kepada korban. Dalam undang-undang tindak pidana
kekerasan seksual, kekerasan seksual didefinisikan dengan jelas, antara lain
pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, dan berbagai bentuk pelecehan
seksual lainnya. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur berbagai aspek
lain seperti prosedur hukum, bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung
perkara, perlindungan identitas korban, serta dukungan dan pemulihan bagi
korban kekerasan seksual. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban
mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan bantuan yang mereka
perlukan selama proses hukum dan pemulihan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Polda Riau dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak
Pekanbaru memberikan perlindungan kepada korban balas dendam pornografi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual berupa restitusi dan perlindungan psikologis. untuk korban
balas dendam porno. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban
mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan bantuan yang mereka
perlukan selama proses hukum dan pemulihan.
informasi menjadi semakin mudah dalam hitungan menit bahkan detik. Kemajuan
teknologi tidak hanya membawa dampak positif namun juga berdampak negatif,
seperti berbagai kejahatan kekerasan online berbasis gender. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana perlindungan hukum terhadap korban
revenge porn berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual di Polda Riau? Kedua, bagaimana hambatan dalam
pelaksanaan perlindungan hukum pada korban Revenge Porn berdasarkan
Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di
Polda Riau? Ketiga, bagaimana upaya mengatasi penerapan perlindungan hukum
terhadap korban revenge porn di Polda Riau? Tujuan dari penelitian ini adalah:
Pertama, untuk memahami upaya penegakan hukum dalam mengatasi balas
dendam pornografi di Pekanbaru, Kedua, untuk menginformasikan hambatanhambatan dalam penerapan perlindungan terhadap korban pornografi balas
dendam, dan Ketiga, bagaimana upaya dalam mengatasi pelaksanaan
perlindungan hukum pada korban berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun
2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ada di Polda Riau?. Salah
satu bentuk kejahatan online adalah balas dendam porno. Kejahatan online yang
disebut dengan revenge porn diatur dalam undang-undang tindak pidana
kekerasan seksual nnomor 12 tahun 2022, yang bertujuan untuk mengidentifikasi,
mengkriminalisasi, dan menghukum pelaku kekerasan seksual, serta memberikan
perlindungan hukum kepada korban. Dalam undang-undang tindak pidana
kekerasan seksual, kekerasan seksual didefinisikan dengan jelas, antara lain
pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, dan berbagai bentuk pelecehan
seksual lainnya. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur berbagai aspek
lain seperti prosedur hukum, bukti-bukti yang diperlukan untuk mendukung
perkara, perlindungan identitas korban, serta dukungan dan pemulihan bagi
korban kekerasan seksual. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban
mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan bantuan yang mereka
perlukan selama proses hukum dan pemulihan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Polda Riau dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak
Pekanbaru memberikan perlindungan kepada korban balas dendam pornografi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual berupa restitusi dan perlindungan psikologis. untuk korban
balas dendam porno. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban
mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan bantuan yang mereka
perlukan selama proses hukum dan pemulihan.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-22T04:12:45Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah