Pelaksanaan Pembayaran Hak Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja Pada Pt Riau Crumb Rubber Factory (Pt Ricry)
Addermi, Addermi
Berdasarkan Pasal 164 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup dikarenakan perusahaan
mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan
memaksa (force majeure), dengan syarat bahwa pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada tahun 2018, PT Riau Crumb
Rubber Factory melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 366 (tiga ratus
enam puluh enam) orang pekerjanya karena perusahaan akan tutup. Namun,
Direktur PT Riau Crumb Rubber Factory tidak bersedia membayar uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
menjelaskan pelaksanaan pembayaran pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau
Crumb Rubber Factory berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian ini adalah Penelitian Hukum
Sosiologis. Hasil dari penelitian ini, pelaksanaan pembayaran pesangon bagi
tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber Factory adalah belum terlaksana karena
PT Riau Crumb Rubber Factory tidak bersedia membayar hak-hak 366 (tiga ratus
enam puluh enam) orang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja
yaitu upah dari bulan Juni - Oktober 2018 serta uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembayaran
pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber Factory adalah keuangan
perusahaan yang sudah bangkrut karena PT Riau Crumb Rubber Factory sudah
tutup dan ketidaktahuan para pekerja mengenai prosedur eksekusi putusan
pengadilan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan pembayaran pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber
Factory adalah mengajukan permohonan eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr yang telah berkekuatan hukum
tetap dan menyita aset-aset milik PT Riau Crumb Rubber Factory. Sarannya
adalah meskipun PT Riau Crumb Rubber Factory sudah tutup, pemilik perusahaan
PT Riau Crumb Rubber Factory seharusnya punya itikad yang baik untuk
melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 103/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr tanggal 13 Februari 2019 untuk membayar upah 366 (tiga ratus
enam puluh enam) orang pekerja dari bulan Juni - Oktober 2018 serta uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Ketenagakerjaan diatur bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup dikarenakan perusahaan
mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 (dua) tahun atau keadaan
memaksa (force majeure), dengan syarat bahwa pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan uang penghargaan masa
kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 Ayat (3) Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada tahun 2018, PT Riau Crumb
Rubber Factory melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 366 (tiga ratus
enam puluh enam) orang pekerjanya karena perusahaan akan tutup. Namun,
Direktur PT Riau Crumb Rubber Factory tidak bersedia membayar uang pesangon
dan uang penghargaan masa kerja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan
menjelaskan pelaksanaan pembayaran pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau
Crumb Rubber Factory berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian ini adalah Penelitian Hukum
Sosiologis. Hasil dari penelitian ini, pelaksanaan pembayaran pesangon bagi
tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber Factory adalah belum terlaksana karena
PT Riau Crumb Rubber Factory tidak bersedia membayar hak-hak 366 (tiga ratus
enam puluh enam) orang pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja
yaitu upah dari bulan Juni - Oktober 2018 serta uang pesangon dan uang
penghargaan masa kerja. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pembayaran
pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber Factory adalah keuangan
perusahaan yang sudah bangkrut karena PT Riau Crumb Rubber Factory sudah
tutup dan ketidaktahuan para pekerja mengenai prosedur eksekusi putusan
pengadilan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan pembayaran pesangon bagi tenaga kerja di PT Riau Crumb Rubber
Factory adalah mengajukan permohonan eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr yang telah berkekuatan hukum
tetap dan menyita aset-aset milik PT Riau Crumb Rubber Factory. Sarannya
adalah meskipun PT Riau Crumb Rubber Factory sudah tutup, pemilik perusahaan
PT Riau Crumb Rubber Factory seharusnya punya itikad yang baik untuk
melaksanakan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 103/Pdt.SusPHI/2018/PN.Pbr tanggal 13 Februari 2019 untuk membayar upah 366 (tiga ratus
enam puluh enam) orang pekerja dari bulan Juni - Oktober 2018 serta uang
pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-19T08:20:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah