Pelaksanaan Kewajiban Pemberitahuan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Kepada Polri Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Di Polresta Pekanbaru
Lestari, Suci Indah
Skripsi ini berjudul tentang “Pelaksanaan Kewajiban Pemberitahuan
Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Kepada Polri Berdasarkan Peraturan
Kepolisian Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di
Muka Umum Di Polresta Pekanbaru.” Pasal 6 Perkap Nomor 07 Tahun 2012
menyebutkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian, melakukan
koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; dan melaksanakan kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan
dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Tetapi fakta
dilapangan bahwa seringkali pemberitahuan massa yang akan melakukan
penyampaian pendapat dimuka umum kepada Kepolisian selalu saja tidak sesuai dari
pemberitahuan yang sebelumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan
kewajiban pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum kepada Polri
berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian
Pendapat Di Muka Umum di Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum Sosiologis. Yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Kasat
Intelkam Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus, Kasat Sabhara
Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus, Ketua Komisi I DPRD Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus, Ketua Aksi Unjuk Rasa/Demo
ditetapkan dengan metode purposive. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan
cara observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Dalam menganalisis data
ditetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan
dengan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa kewajiban
pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum kepada Polri berdasarkan
Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka
Umum di Polresta Pekanbaru belum dapat berjalan dengan baik. Hambatannya adalah
rendahnya kordinasi antar unit Kepolisian dalam pengendalian massa, minimnya
kegiatan atau simulasi Kepolisian dalam menangani masalah penanganan
penyampaian pendapat didepan umum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Upayanya adalah meningkatkan kordinasi antar unit Kepolisian, meningkatkan
kegiatan dan simulasi Kepolisian dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap
masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi.
Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Kepada Polri Berdasarkan Peraturan
Kepolisian Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di
Muka Umum Di Polresta Pekanbaru.” Pasal 6 Perkap Nomor 07 Tahun 2012
menyebutkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian, melakukan
koordinasi dengan aparat dan lembaga terkait demi kelancaran dan pengamanan
kegiatan penyampaian pendapat di muka umum; dan melaksanakan kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum dengan cara yang tidak menggangu keamanan
dan ketertiban umum, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas. Tetapi fakta
dilapangan bahwa seringkali pemberitahuan massa yang akan melakukan
penyampaian pendapat dimuka umum kepada Kepolisian selalu saja tidak sesuai dari
pemberitahuan yang sebelumnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan
kewajiban pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum kepada Polri
berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian
Pendapat Di Muka Umum di Polresta Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah jenis
penelitian hukum Sosiologis. Yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Kasat
Intelkam Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus, Kasat Sabhara
Polresta Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus, Ketua Komisi I DPRD Kota
Pekanbaru ditetapkan dengan metode sensus, Ketua Aksi Unjuk Rasa/Demo
ditetapkan dengan metode purposive. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan
cara observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Dalam menganalisis data
ditetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya ditentukan
dengan metode induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa kewajiban
pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum kepada Polri berdasarkan
Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan
Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka
Umum di Polresta Pekanbaru belum dapat berjalan dengan baik. Hambatannya adalah
rendahnya kordinasi antar unit Kepolisian dalam pengendalian massa, minimnya
kegiatan atau simulasi Kepolisian dalam menangani masalah penanganan
penyampaian pendapat didepan umum dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
Upayanya adalah meningkatkan kordinasi antar unit Kepolisian, meningkatkan
kegiatan dan simulasi Kepolisian dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap
masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-22T08:15:40Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah