TINJAUAN KECEPATAN KENDARAAN PADA WILAYAH ZoSS DI JALAN LINTAS TIMUR PROVINSI RIAU
Soehardi, Fitridawati; Putri, Lusi Dwi; Saleh, Alfian
Zona Selamat Sekolah (ZoSS) adalah lokasi atau wilayah di ruas jalan tertentu yang
merupakan zona kecepatan berbasis waktu untuk mengatur kecepatan kendaraan di
lingkungan sekolah. Batas kecepatan izin maksimum memasuki ZoSS khususnya di
jalan lintas Timur adalah 25 km/jam dan secara garis besar batas kecepatan izin
kendaraan yang melewati ZoSS di Indonesia umumnya adalah 20-30 km/jam. Secara
garis besar kecepatan kendaraan yang melalui lokasi ZoSS lebih tinggi dari kecepatan
izin. Untuk memastikan kecepatan rata-rata kendaraan dan menentukan tingkat
pelanggaran kendaraan yang melintasi wilayah ZoSS maka diperlukan data primer yang
mana sampel diambil secara acak berdasarkan survey lapangan selama 3 (tiga) hari pada
lokasi sekolah yang memiliki fasilitas ZoSS, yaitu SDN 002 Kiyap Jaya, SDN 004
Lubuk Ogong, SDN 012 Pangkalan Baru. Sebagai pembandingnya adalah sekolah yang
tidak memiliki fasilitas ZoSS yaitu sekolah SDN 007Simpang Beringin, SDN 001 Sei
Kijang, dan TK Karya Bunda. Data diambil pada kondisi jam sibuk yaitu pukul 06.00- 08.00 dan pada pukul 11.00-13.00 WIB. Data yang didapat adalah jarak tempuh dan
waktu tempuh kendaraan. Kedua data tersebut dapat menghasilkan nilai kecepatan baik
itu kecepatan tiap kendaraan maupun kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati
wilayah ZoSS. Hasil dari penelitian, kecepatan kendaraan yang melewati wilayah ZoSS
tidak sesuai dengan kecepatan izin yaitu 34 km/jam sedangkan kecepatan rata-rata pada
wilayah yang tidak memilki fasilitas ZoSS adalah 36 km/jam. Hal ini menunjukkan
bahwa kendaraan yang melewati ZoSS ini tidak mengikuti peraturan batas maksimum
wilayah ZoSS dan dapat berpotesi membahayakan siswa-siswa Sekolah Dasar pengguna
jalan. Kata Kunci : Jarak Tempuh, Kecepatan, Waktu Tempuh, Zona Selamat Sekolah
(ZoSS)
merupakan zona kecepatan berbasis waktu untuk mengatur kecepatan kendaraan di
lingkungan sekolah. Batas kecepatan izin maksimum memasuki ZoSS khususnya di
jalan lintas Timur adalah 25 km/jam dan secara garis besar batas kecepatan izin
kendaraan yang melewati ZoSS di Indonesia umumnya adalah 20-30 km/jam. Secara
garis besar kecepatan kendaraan yang melalui lokasi ZoSS lebih tinggi dari kecepatan
izin. Untuk memastikan kecepatan rata-rata kendaraan dan menentukan tingkat
pelanggaran kendaraan yang melintasi wilayah ZoSS maka diperlukan data primer yang
mana sampel diambil secara acak berdasarkan survey lapangan selama 3 (tiga) hari pada
lokasi sekolah yang memiliki fasilitas ZoSS, yaitu SDN 002 Kiyap Jaya, SDN 004
Lubuk Ogong, SDN 012 Pangkalan Baru. Sebagai pembandingnya adalah sekolah yang
tidak memiliki fasilitas ZoSS yaitu sekolah SDN 007Simpang Beringin, SDN 001 Sei
Kijang, dan TK Karya Bunda. Data diambil pada kondisi jam sibuk yaitu pukul 06.00- 08.00 dan pada pukul 11.00-13.00 WIB. Data yang didapat adalah jarak tempuh dan
waktu tempuh kendaraan. Kedua data tersebut dapat menghasilkan nilai kecepatan baik
itu kecepatan tiap kendaraan maupun kecepatan rata-rata kendaraan yang melewati
wilayah ZoSS. Hasil dari penelitian, kecepatan kendaraan yang melewati wilayah ZoSS
tidak sesuai dengan kecepatan izin yaitu 34 km/jam sedangkan kecepatan rata-rata pada
wilayah yang tidak memilki fasilitas ZoSS adalah 36 km/jam. Hal ini menunjukkan
bahwa kendaraan yang melewati ZoSS ini tidak mengikuti peraturan batas maksimum
wilayah ZoSS dan dapat berpotesi membahayakan siswa-siswa Sekolah Dasar pengguna
jalan. Kata Kunci : Jarak Tempuh, Kecepatan, Waktu Tempuh, Zona Selamat Sekolah
(ZoSS)
Detail Information
- Publisher
- Teknik
- Tahun
- 2017
- Bahasa
- en
- Last Updated
- 2019-12-03T03:45:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah