Pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/Vii/2018 Tentang Penerapan Restoratif Justice Dalam Perkara Pidana Di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru
H, Selamat Parlindungan
Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan restorative justice dalam
perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah
hambatan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan
restorative justice dalam perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru?
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Surat Edaran
Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan restorative justice dalam perkara
pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru? Tujuan penelitian ini untuk
menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah di atas. Penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini
dapat dijelaskan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang
Penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana di Kepolisian Resor Kota
Pekanbaru, saat penelitian ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh sudah
dilaksanakan di Polresta Kota Pekanbaru. Perkara yang telah mediasi
menggunakan pendekatan restorative justice periode dari 1 Januari 2020 sampai
dengan 31 September tercatat sebanyak 25 perkara yang telah dimediasi.
Mekanisme formil berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 sudah
diterapkan dalam setiap perkara yang dimediasi dengan pendekatan restorative
justice. Sebelum pemberlakuan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 terlebih
dahulu telah dilakukan sosialisasi melalui Bidang Hukum Polresta Pekanbaru
terhadap seluruh anggota penyidik Polresta Pekanbaru supaya mereka memahami
proses atau mekanismenya. Pemahaman ini jelas menentukan efektivitas
pelaksanaan Surat Edaran Kapolri tersebut. Hambatan pelaksanaan Surat Edaran
Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan Restorative Justice dalam perkara
pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang pernah dihadapi disebabkan
salah satu pihak tidak sempurna melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati,
sehingga salah satu pihak keberatan. Sementara pemahaman aparat penegak
hukum yang selama ini masih berorientasi pada crime control model, infrastruktur
yang masih belum memadai dan ego sektoral antarlembaga penegak hukum tidak
menjadi hambatan bagi pihak Polresta Pekanbaru dalam melaksanakan Surat
Edaran Kapolri No. 8/VII/2018. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Surat
Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam
Perkara Pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, karena hambatan justru
datang dari aspek pelaksanaan perjanjian damai yang telah disepakati para pihak
maka upaya mengatasinya penyidik harus selektif dan ditekankan agar benarbenar tidak ada paksaan dalam membuat perjanjian damai. Memediasikan agar
perjanjian damai seimbang, supaya terjadi keadilan restorative justice. Dengan
kata lain, upaya penyidik memediasi secara berimbang dan berupaya selektif
menyelesaikan kasus per kasus secara restorative justice.
Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan restorative justice dalam
perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru? Kedua, bagaimanakah
hambatan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan
restorative justice dalam perkara pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru?
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Surat Edaran
Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan restorative justice dalam perkara
pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru? Tujuan penelitian ini untuk
menjelaskan masing-masing dari rumusan masalah di atas. Penelitian ini adalah
penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan empiris. Hasil penelitian ini
dapat dijelaskan pelaksanaan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang
Penerapan Restorative Justice dalam perkara pidana di Kepolisian Resor Kota
Pekanbaru, saat penelitian ini dilakukan berdasarkan data yang diperoleh sudah
dilaksanakan di Polresta Kota Pekanbaru. Perkara yang telah mediasi
menggunakan pendekatan restorative justice periode dari 1 Januari 2020 sampai
dengan 31 September tercatat sebanyak 25 perkara yang telah dimediasi.
Mekanisme formil berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 sudah
diterapkan dalam setiap perkara yang dimediasi dengan pendekatan restorative
justice. Sebelum pemberlakuan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 terlebih
dahulu telah dilakukan sosialisasi melalui Bidang Hukum Polresta Pekanbaru
terhadap seluruh anggota penyidik Polresta Pekanbaru supaya mereka memahami
proses atau mekanismenya. Pemahaman ini jelas menentukan efektivitas
pelaksanaan Surat Edaran Kapolri tersebut. Hambatan pelaksanaan Surat Edaran
Kapolri No. 8/VII/2018 tentang penerapan Restorative Justice dalam perkara
pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru yang pernah dihadapi disebabkan
salah satu pihak tidak sempurna melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati,
sehingga salah satu pihak keberatan. Sementara pemahaman aparat penegak
hukum yang selama ini masih berorientasi pada crime control model, infrastruktur
yang masih belum memadai dan ego sektoral antarlembaga penegak hukum tidak
menjadi hambatan bagi pihak Polresta Pekanbaru dalam melaksanakan Surat
Edaran Kapolri No. 8/VII/2018. Upaya mengatasi hambatan pelaksanaan Surat
Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Restorative Justice dalam
Perkara Pidana di Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, karena hambatan justru
datang dari aspek pelaksanaan perjanjian damai yang telah disepakati para pihak
maka upaya mengatasinya penyidik harus selektif dan ditekankan agar benarbenar tidak ada paksaan dalam membuat perjanjian damai. Memediasikan agar
perjanjian damai seimbang, supaya terjadi keadilan restorative justice. Dengan
kata lain, upaya penyidik memediasi secara berimbang dan berupaya selektif
menyelesaikan kasus per kasus secara restorative justice.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-22T03:27:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah