Pertanggungjawaban Konsumen Terhadap Driver Gojek Di Kota Pekanbari Dalam Pemesanan Produk Di Kota Pekanbaru
Ritonga, Muhammad Ripai
Penggunaan sistem teknologi dan informasi menjadikanjasa angkutan
lebih efisien untuk digunakan, untuk memudahkan dalam mengakses hal
tersebut maka pemesanan secara online dapat di akses melalui smart phone.
Dalam hal ini go-jek hadir sebagai jasa angkutan online berbasis e-commerce.
Pengemudi go-jek dikatagorikan sebagai pelaku usaha karena hubungan
antara pengemudi go-jek dengan go-jek adalah mitra. Perilaku curang dapat
dialami oleh siapapun, seperti yang dialami oleh beberapa pengemudi go-jek
yang mengalami pesanan fiktif berupa go-food ataupun go-ride, yang mana
ketika para pengemudi tersebut menerima pesanan yang di pesan oleh
konsumen melalui aplikasi go-jek, konsumen tidak dsehingga pengemudi apat
dihubungi baik melalui aplikasi chat, sms, telepon, maupun whatsapp
sehingga pengemudi kesulitan menghubungi konsumen sedangkan aplikasi
harus tetap dijalankan.
Penelitian ini merupakan penilitian lapangan atau field research yang
sifat penelitiannya merupakan destriktif analitik. Penelitian ini menggunakan
pendekatan Yuridis Empiris dengan mengkaji secara langsung bagaimana
peran hukum dalam memberikan perlindungan terhadap pengemudi go-jek
yang terkena pesanan fiktif dan sumber data utama didapat dengan
melakukan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi go-jek menunjukkan
bahwa pengemudi go-jek mendapatkan perlindungan hukum, hanya saja
dalam prakteknya masih banyak di temukan kendala yang berawal dari
pengemudi go-jek malas untuk melaporkan hal tersebut, selain itu juga proses
yang lama dan rumit, ditambah dengan nilai kerugian yang dirasa tidak sama
dengan usaha untuk mendapatkan keadilan dengan cara dibawah keranah
hukum.
lebih efisien untuk digunakan, untuk memudahkan dalam mengakses hal
tersebut maka pemesanan secara online dapat di akses melalui smart phone.
Dalam hal ini go-jek hadir sebagai jasa angkutan online berbasis e-commerce.
Pengemudi go-jek dikatagorikan sebagai pelaku usaha karena hubungan
antara pengemudi go-jek dengan go-jek adalah mitra. Perilaku curang dapat
dialami oleh siapapun, seperti yang dialami oleh beberapa pengemudi go-jek
yang mengalami pesanan fiktif berupa go-food ataupun go-ride, yang mana
ketika para pengemudi tersebut menerima pesanan yang di pesan oleh
konsumen melalui aplikasi go-jek, konsumen tidak dsehingga pengemudi apat
dihubungi baik melalui aplikasi chat, sms, telepon, maupun whatsapp
sehingga pengemudi kesulitan menghubungi konsumen sedangkan aplikasi
harus tetap dijalankan.
Penelitian ini merupakan penilitian lapangan atau field research yang
sifat penelitiannya merupakan destriktif analitik. Penelitian ini menggunakan
pendekatan Yuridis Empiris dengan mengkaji secara langsung bagaimana
peran hukum dalam memberikan perlindungan terhadap pengemudi go-jek
yang terkena pesanan fiktif dan sumber data utama didapat dengan
melakukan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengemudi go-jek menunjukkan
bahwa pengemudi go-jek mendapatkan perlindungan hukum, hanya saja
dalam prakteknya masih banyak di temukan kendala yang berawal dari
pengemudi go-jek malas untuk melaporkan hal tersebut, selain itu juga proses
yang lama dan rumit, ditambah dengan nilai kerugian yang dirasa tidak sama
dengan usaha untuk mendapatkan keadilan dengan cara dibawah keranah
hukum.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-01-13T03:06:48Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah