Penerapan Diversi Oleh Penyidik Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Oleh Anak Berdasarkan Undang - Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Kepolisian Resort Kota Pekanbaru
Hardiyanti, Dilla
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkaran anak dari proses peradilan
pidana ke proses di luar peradilan pidana. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang penyelesaian perkara
anak melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Diversi dilakukan
disemua tahap sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pada tahap
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib
diupayakan diversi. Namun, dalam proses penyidikan belum berhasil diupayakan
diversi. Berdasarkan hal tersebut permasalahan penelitian ini adalah: Pertama,
penerapan Diversi oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak di polresta pekanbaru? Kedua, Apa saja hambatan - hambatan dalam
penerapan Diversi oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak di polresta pekanbaru? Ketiga, Apa upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penerapan Diversi oleh penyidik dalam penyelesaian
tindak pidana oleh anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di polresta pekanbaru? Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menganalisis penerapan diversi oleh
penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak berdasarkan UndangUndang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di polresta
pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui hambatan apa saja dalam penerapan diversi
oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak berdasarkan UndangUndang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di polresta
pekanbaru. Ketiga, Untuk merumuskan upaya mengatasi hambatan dalam
penerapan diversi oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak di polresta pekanbaru. Metode Penelitian ini dilakukan secara
langsung dilapangan sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian diketahui bahwa penerapan diversi oleh penyidik belum pernah
berhasil, dikarnakan belum tercapainya kesepakatan diversi oleh kedua belah
pihak, dan juga dalam pelaksanaan diversi dapat menimbulkan adanya modus
pemerasan dari pihak korban, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat
mengenai diversi.
pidana ke proses di luar peradilan pidana. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang penyelesaian perkara
anak melalui pendekatan keadilan restoratif dan diversi. Diversi dilakukan
disemua tahap sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pada tahap
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib
diupayakan diversi. Namun, dalam proses penyidikan belum berhasil diupayakan
diversi. Berdasarkan hal tersebut permasalahan penelitian ini adalah: Pertama,
penerapan Diversi oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak di polresta pekanbaru? Kedua, Apa saja hambatan - hambatan dalam
penerapan Diversi oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak di polresta pekanbaru? Ketiga, Apa upaya yang dilakukan untuk
mengatasi hambatan dalam penerapan Diversi oleh penyidik dalam penyelesaian
tindak pidana oleh anak berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012
Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di polresta pekanbaru? Tujuan dari
penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menganalisis penerapan diversi oleh
penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak berdasarkan UndangUndang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di polresta
pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui hambatan apa saja dalam penerapan diversi
oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh anak berdasarkan UndangUndang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di polresta
pekanbaru. Ketiga, Untuk merumuskan upaya mengatasi hambatan dalam
penerapan diversi oleh penyidik dalam penyelesaian tindak pidana oleh
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak di polresta pekanbaru. Metode Penelitian ini dilakukan secara
langsung dilapangan sesuai dengan jenis penelitian hukum sosiologis. Hasil
penelitian diketahui bahwa penerapan diversi oleh penyidik belum pernah
berhasil, dikarnakan belum tercapainya kesepakatan diversi oleh kedua belah
pihak, dan juga dalam pelaksanaan diversi dapat menimbulkan adanya modus
pemerasan dari pihak korban, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat
mengenai diversi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-20T07:19:00Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah