Pelaksanaan Pengawasan Dan Penertiban Warung Liar Di Kawasan Stadion Utama Riau Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru Menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat
Ananda, Salsabilla Risti
Latar belakang didalam penelitian ini menjelaskan tentang keberadaan warung
warung liar yang menempati tempat umum di kawasan Stadion Utama Riau.
Warung-warung liar tersebut bahkan banyak yang berdiri pada bagian-bagian
lahan pemerintah Provinsi Riau di Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Terpantau ada beberapa titik lokasi warung-warung liar tersebut telah menempati
lahan kawasan tanah pemerintahan sehingga telah beralih-fungsi. Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat didalam Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap
orang dilarang menggunakan, mengubah dan atau memanfaatkan aset milik
daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak untuk tujuan apapun
tanpa izin Walikota. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan dan penertiban warung liar di kawasan stadion utama
Riau Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat. Bagaimana hambatan pelaksanaan pengawasan dan penertiban
warung liar di kawasan stadion utama Riau Kecamatan Binawidya Kota
Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bagaimana upaya
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban warung liar
di kawasan stadion utama Riau Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru menurut
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian
hukum sosiologis. Analisis data ditentukan dengan metode kualitatif yaitu data
data dikelola bukan berdasarkan statistik ataupun matematikan namun cukup
menguraikan secara deskriptif, sedangkan dalam menarik kesimpulan ditentukan
dengan metode induktif artinya cara berpikir menarik suatu dalil atau pernyataan
yang bersifat umum menjadi suatu dalil atau pernyataan yang bersifat khusus.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan pengawasan dan
penertiban warung liar di kawasan stadion utama Riau Kecamatan Binawidya
Kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun
2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih belum
berjalan secara maksimal. Hambatannya bahwa minimnya pengawasan pendirian
warung liar, tidak berjalannya sanksi, tidak terlaksananya sosialisasi kurangnya
tingkat kesadaran masyarakat.Upayanya bahwa meningkatkan pengawasan
terhadap warung liar, menerapkan sanksi secara maksimal, meningkatkan
sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap pemilik
warung liar pada khususnya.
warung liar yang menempati tempat umum di kawasan Stadion Utama Riau.
Warung-warung liar tersebut bahkan banyak yang berdiri pada bagian-bagian
lahan pemerintah Provinsi Riau di Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru.
Terpantau ada beberapa titik lokasi warung-warung liar tersebut telah menempati
lahan kawasan tanah pemerintahan sehingga telah beralih-fungsi. Peraturan
Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat didalam Pasal 41 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap
orang dilarang menggunakan, mengubah dan atau memanfaatkan aset milik
daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak untuk tujuan apapun
tanpa izin Walikota. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan pengawasan dan penertiban warung liar di kawasan stadion utama
Riau Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat. Bagaimana hambatan pelaksanaan pengawasan dan penertiban
warung liar di kawasan stadion utama Riau Kecamatan Binawidya Kota
Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021
tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bagaimana upaya
mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban warung liar
di kawasan stadion utama Riau Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru menurut
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban
Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian
hukum sosiologis. Analisis data ditentukan dengan metode kualitatif yaitu data
data dikelola bukan berdasarkan statistik ataupun matematikan namun cukup
menguraikan secara deskriptif, sedangkan dalam menarik kesimpulan ditentukan
dengan metode induktif artinya cara berpikir menarik suatu dalil atau pernyataan
yang bersifat umum menjadi suatu dalil atau pernyataan yang bersifat khusus.
Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan pengawasan dan
penertiban warung liar di kawasan stadion utama Riau Kecamatan Binawidya
Kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun
2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat masih belum
berjalan secara maksimal. Hambatannya bahwa minimnya pengawasan pendirian
warung liar, tidak berjalannya sanksi, tidak terlaksananya sosialisasi kurangnya
tingkat kesadaran masyarakat.Upayanya bahwa meningkatkan pengawasan
terhadap warung liar, menerapkan sanksi secara maksimal, meningkatkan
sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan pembinaan terhadap pemilik
warung liar pada khususnya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-16T03:30:07Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah