Pelaksanaan Pengamanan Terhadap Objek Vital Nasional Di Pt Pertamina Hulu Rokan Oleh Kepolisian Daerah Riau
Pratama, Rezky
Pasal 11 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Terhadap Objek Vital
Nasional dan Objek Vital Tertentu: “Petugas pelaksana pengamanan Obvitnas dan
Objek Tertentu terdiri atas petugas pengamanan internal dan anggota Polri.”
Permasalahan penelitian: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasinya? Metode penelitiaannya: Pertama, penelitian hukum sosiologis;
Kedua, lokasi penelitian: Polda Riau; Ketiga, populasi dan sampel dari narasumber
– narasumber yang relevan dengan penelitian; Keempat, sumber data: primer,
sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan pengamanan oleh Polda
Riau bersama pihak keamanan iternal perusahaan belum berjalan dengan baik
karena pada tahun 2021 dan 2022 masih terjadi 3 kasus tidak pidana pencurian di
PHR Duri, Dumai dan Bengkalis. Faktor penghambatnya: Pertama, faktor aparat
yaitu jumlah personil yang diminta oleh pihak perusahan untuk melakukan
pengamanan dalam MoU sangat terbatas; Pengamanan belum dapat dilaksanakan
maksimal.Kedua, faktor sarana/ fasilitas yaitu bangunan perusahaan yag mudah
dimasuki pencuri. Ketiga, Faktor masyarakat yaitu terbatasnya jumlah Satpam
internal perusahaan; kesadaran hukum masyarakat rendah, tingkat ekonomi
masyarakat tidak bagus memicu pencurian, banyaknya pengangguran pada
masyarakat sekitar perusahaan, serta dana CSR untnuk pemberdayaan masyarakat
sekitar belum diberikan secara merata. Upaya mengatasi hambatannya: Pertama,
dari faktor aparat sebaiknya: kedepannya MoU yang disepakati kedua belah pihak
ditambahkan jumlah anggota Polda Riau yang ditugaskan memberikan
pengamanan; dilakukan pelatihan peningkatan kemampuan kinerja terhadap
anggota Polda Riau. Kedua, dari faktor sarana/ fasilitas, sebaiknya pihak
perusahaan memperbaiki konstruksi bangunan perusahaan. Ketiga, dari faktor
masyarakat sebaiknya: Perusahaan menambah jumlah Satpam internal; melakukan
sosialisasi hukum, pihak perusahaan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas,
Pihak perusahaan membuka lowongan kerja, Pihak perusahaan memberikan dan
melakukan pemberdayaan masyarakat dari Dana CSR perusahaan secara merata
kepada masyarakat sekitar perusahaan sehingga meminimalisir tindak pidana
pencurian.
Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Terhadap Objek Vital
Nasional dan Objek Vital Tertentu: “Petugas pelaksana pengamanan Obvitnas dan
Objek Tertentu terdiri atas petugas pengamanan internal dan anggota Polri.”
Permasalahan penelitian: Pertama, Bagaimanakah pelaksanaannya?; Kedua,
bagaimanakah faktor yang menghambatnya?; Ketiga, bagaimanakah upaya
mengatasinya? Metode penelitiaannya: Pertama, penelitian hukum sosiologis;
Kedua, lokasi penelitian: Polda Riau; Ketiga, populasi dan sampel dari narasumber
– narasumber yang relevan dengan penelitian; Keempat, sumber data: primer,
sekunder dan tersier; Kelima, teknik pengumpulan data: observasi, wawancara
terstruktur dan kajian pustaka; Keenam, analisis data kualitatif dengan menarik
kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian: Pelaksanaan pengamanan oleh Polda
Riau bersama pihak keamanan iternal perusahaan belum berjalan dengan baik
karena pada tahun 2021 dan 2022 masih terjadi 3 kasus tidak pidana pencurian di
PHR Duri, Dumai dan Bengkalis. Faktor penghambatnya: Pertama, faktor aparat
yaitu jumlah personil yang diminta oleh pihak perusahan untuk melakukan
pengamanan dalam MoU sangat terbatas; Pengamanan belum dapat dilaksanakan
maksimal.Kedua, faktor sarana/ fasilitas yaitu bangunan perusahaan yag mudah
dimasuki pencuri. Ketiga, Faktor masyarakat yaitu terbatasnya jumlah Satpam
internal perusahaan; kesadaran hukum masyarakat rendah, tingkat ekonomi
masyarakat tidak bagus memicu pencurian, banyaknya pengangguran pada
masyarakat sekitar perusahaan, serta dana CSR untnuk pemberdayaan masyarakat
sekitar belum diberikan secara merata. Upaya mengatasi hambatannya: Pertama,
dari faktor aparat sebaiknya: kedepannya MoU yang disepakati kedua belah pihak
ditambahkan jumlah anggota Polda Riau yang ditugaskan memberikan
pengamanan; dilakukan pelatihan peningkatan kemampuan kinerja terhadap
anggota Polda Riau. Kedua, dari faktor sarana/ fasilitas, sebaiknya pihak
perusahaan memperbaiki konstruksi bangunan perusahaan. Ketiga, dari faktor
masyarakat sebaiknya: Perusahaan menambah jumlah Satpam internal; melakukan
sosialisasi hukum, pihak perusahaan memberikan kesempatan kerja yang lebih luas,
Pihak perusahaan membuka lowongan kerja, Pihak perusahaan memberikan dan
melakukan pemberdayaan masyarakat dari Dana CSR perusahaan secara merata
kepada masyarakat sekitar perusahaan sehingga meminimalisir tindak pidana
pencurian.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-12T02:30:18Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah