Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja Di Pt. Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru
Sanjaya, Raju
Permasalahan dalam penelitian ini pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di PT. Raja
Sakti Perkasa Kota Pekanbaru menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menjelaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia di PT. Raja
Sakti Perkasa Kota Pekanbaru, hambatan dalam pelaksanaannya dan untuk
menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja di PT. Raja Sakti Perkasa Kota Pekanbaru tersebut. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis
kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan belum berjalan dengan
semestinya, ini karena PT. Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru merupakan kontraktor
di bidang pengamanan yang bekerjasama dengan perusahaan besar yang ditunjuk
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Terkait dengan jam kerja seperti yang
diatur dalam Pasal 21 menjelaskan waktu kerja meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari
dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sementara Jam kerja di PT. Raja
Perkasa Sakti Kota Pekanbaru adalah 12 jam dalam 1 hari dan 72 jam untuk 1
minggu 6 hari kerja.. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak PT. Raja Sakti Perkasa dengan
pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada
kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru
tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung
maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila
terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut,
memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang
telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak
diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih
Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja di PT. Raja
Sakti Perkasa Kota Pekanbaru menyerahkan kepada pihak kontraktor yang ditunjuk
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Tujuan dalam penelitian ini adalah
untuk menjelaskan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia di PT. Raja
Sakti Perkasa Kota Pekanbaru, hambatan dalam pelaksanaannya dan untuk
menjelaskan upaya dalam mengatasi hambatan pelaksanaan tentang Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan
Hubungan Kerja di PT. Raja Sakti Perkasa Kota Pekanbaru tersebut. Metode yang
dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis, Sumber data terdiri atas data
primer, data sekunder,dan data tertier dengan teknik pengumpulan data menggunakan
observasi, wawancara dan kajian kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis
menggunakan metode kualitatif, yaitu data akan dijelaskan dengan dengan
menguraikan secara deskriptif dari data yang telah diperoleh. Dalam menganalisis
kesimpulan Penulis menerapkan Metode berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau
dalil yang bersifat khusus menjadi suatu pernyataan atau kasus yang bersifat umum.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan belum berjalan dengan
semestinya, ini karena PT. Raja Perkasa Sakti Kota Pekanbaru merupakan kontraktor
di bidang pengamanan yang bekerjasama dengan perusahaan besar yang ditunjuk
sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Terkait dengan jam kerja seperti yang
diatur dalam Pasal 21 menjelaskan waktu kerja meliputi 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari
dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu dan 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu
untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sementara Jam kerja di PT. Raja
Perkasa Sakti Kota Pekanbaru adalah 12 jam dalam 1 hari dan 72 jam untuk 1
minggu 6 hari kerja.. Hambatan yang muncul yaitu kurangnya ketelitian dalam
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak PT. Raja Sakti Perkasa dengan
pekerja, dan tidak adanya laporan dan bukti salinan perjanjian kerja kepada
kontraktor dalam membuat laporan kepihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru
tersebut. Dengan upaya mengadakan penyuluhan-penyuluhan secara langsung
maupun tidak langsung memberikan sosialisasi kepada pekerja/buruh terkait
penandatanganan perjanjian kerja antara pihak kontraktor dengan pekerja dan apabila
terjadinya pemutusan hubungan kerja akan memperoleh hak dari pekerja tersebut,
memberikan pemahaman kepada pekerja/buruh apa isi dalam perjanjian kerja yang
telah ditanda tangani kepada kontraktor sehingga tidak terjadinya hal yang tidak
diinginkan yang tidak merugikan siapapun.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-10T04:25:30Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah