Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan Dan Fungsi Hutan Adat Ghimbo Pomuan Di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar
Siregar, Frans J.
Hutan Adat Ghimbo Pomuan merupakan salah satu hutan adat yang ada di
Provinsi Riau terletak di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar.Hutan Adat
Ghimbo Pomuan ditetapkan sesuai dengan surat Keputusan MENLHK Nomor
7504/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, dengan luas total hutan adat 56 ha.
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis persepsi masyarakat terhadap keberadaan
Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar dan untuk
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap
keberadaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten
Kampar. Penelitian ini dilakukan di Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto
Perambahan, Kabupaten Kampar.
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis persepsi masyarakat terhadap
keberadaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten
Kampar dan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi
masyarakat terhadap keberadaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto
Perambahan, Kabupaten Kampar. Penelitian ini dilakukan di Hutan Adat Ghimbo
Pomuan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar. Berdasarkan pada data hasil
penyebaran kuesioner yang telah dilakukan kepada 100 orang responden yaitu
masyarakat Desa Koto Perambahan, umur masyarakat Desa sangat bervariasi mulai
dari umur 33-72 tahun. Sedangkan untuk pekerjaan masyarakat Desa Koto Perambahan
bekerja diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada yang bekerja
sebagai petani, buruh, tukang, PNS, wirausaha, wiraswasta, BPD dan Pemda. Selain
itu, pendapatan masyarakat desa cukup bervariasi mulai dari 1jt-5jt. Untuk pendidikan
masyarakat Desa Koto Perambahan yang paling banyak yaitu pada tingkat SMA
dengan jumlah responden 74 orang sedangkan untuk jumlah paling rendah yaitu pada
tingkat S1 dengan jumlah 5 orang responden. Pendidikan masyarakat disekitar hutan
Adat Ghimbo Pomuan yang paling tinggi yaitu SMA, hal tersebut dapat disebabkan
oleh beberapa faktor misalnya faktor ekonomi untuk melanjutkan pendidikan
selanjutnya.
Dari hasil wawancara kepada Ninik Mamak Kenegrian Kampa, Ketua Lembaga
Pengelolaan Hutan Adat (LPHA) serta wawancara dengan Kepala Desa Koto
Perambahan mempunyai jawaban yang sama tentang sejarah Hutan Adat Ghimbo
Pomuan yaitu Hutan ini sudah ada sejak zaman kesultanan dan menjadi hutan larangan
bagi masyarakat, adapun maksud dari hutan larangan ini adalah masyarakat tidak boleh
merambah atau dijadikan kebun. Dahulunya hutan Adat Ghimbo Pomuan ini dimanfaatkan kayunya sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan bangunan
fasilitas umum dan anak kemenakan kenegrian Kampa yang akan membangun rumah,
tentunya memiliki syarat dan ketentuan dalam pengambilan kayu tidak boleh
berlebihan harus sesuai dengan kebutuhan. Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan
dan Fungsi Hutan Adat Ghimbo Pomuan berdasarkan dari aspek ekonomi nilai
tertinggi terdapat pada indikator keberadaan hutan dapat membantu perekonomian dan
keberadaan hutan mendukung tempat wisata dengan nilai rata-rata 4,9 termasuk ke
dalam kriteria sangat setuju. Sedangkan untuk nilai terendah terdapat pada indicator
dapat mengambil kayu maupun non kayu dengan nilai rata-rata 3,2 termasuk kedalam
kriteria cukup setuju. Berdasarkan dari aspek sosial budaya nilai terendah terdapat pada
indikator hutan memberikan tanggung jawab kepada masyarakat dengan nilai rata-rata
2,7 termasuk ke dalam kriteria tidak setuju. Sedangkan dari aspek ekologi terdapat dua
nilai terendah dengan kriteria cukup setuju yaitu pada indikator hutan mendukung
ketersediaan air dan indikator yang kedua yaitu hutan adat mampu menjaga kesuburan
tanah dengan nilai rata-rata 3,58. Persepsi masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi
hutan Adat Ghimbo Pomuan berdasarkan 3 aspek tersebut masyarakat memberikan
tanggapan yang baik karena masyarakat mempunyai pengetahuan terhadap lingkungan.
Persepsi mempunyai peraran penting dalam kehidupan manusia, hal tersebut
dikarenakan ia akan menemukan tingkah laku manusia terhadap lingkungannya.
Persepsi masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi hutan Adat Ghimbo
Pomuan memilki 3 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek ekologi.
Dalam setiap aspek memiliki skor dan nilai keseluruhan masing-masing, aspek
ekonomi dengan skor 64, aspek sosial budaya dengan skor 61, dan aspek ekologi
dengan skor nilai 63 dan memiliki nilai sama yaitu tinggi. Adapun saran untuk
pengelolaannya yaitu pihak pemerintah dan pengelola lebih memperhatikan
pengelolaan hutan Adat Ghimbo Pomuan agar dapat terus dilestarikan serta perlu
adanya kerjasama antara pihak pengelola, pemerintah dan masyarakat untuk menjaga
kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya
Provinsi Riau terletak di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar.Hutan Adat
Ghimbo Pomuan ditetapkan sesuai dengan surat Keputusan MENLHK Nomor
7504/MENLHK-PSKL/PKTHA/KUM.1/9/2019, dengan luas total hutan adat 56 ha.
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis persepsi masyarakat terhadap keberadaan
Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar dan untuk
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap
keberadaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten
Kampar. Penelitian ini dilakukan di Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto
Perambahan, Kabupaten Kampar.
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis persepsi masyarakat terhadap
keberadaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten
Kampar dan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi persepsi
masyarakat terhadap keberadaan Hutan Adat Ghimbo Pomuan di Desa Koto
Perambahan, Kabupaten Kampar. Penelitian ini dilakukan di Hutan Adat Ghimbo
Pomuan di Desa Koto Perambahan, Kabupaten Kampar. Berdasarkan pada data hasil
penyebaran kuesioner yang telah dilakukan kepada 100 orang responden yaitu
masyarakat Desa Koto Perambahan, umur masyarakat Desa sangat bervariasi mulai
dari umur 33-72 tahun. Sedangkan untuk pekerjaan masyarakat Desa Koto Perambahan
bekerja diberbagai bidang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ada yang bekerja
sebagai petani, buruh, tukang, PNS, wirausaha, wiraswasta, BPD dan Pemda. Selain
itu, pendapatan masyarakat desa cukup bervariasi mulai dari 1jt-5jt. Untuk pendidikan
masyarakat Desa Koto Perambahan yang paling banyak yaitu pada tingkat SMA
dengan jumlah responden 74 orang sedangkan untuk jumlah paling rendah yaitu pada
tingkat S1 dengan jumlah 5 orang responden. Pendidikan masyarakat disekitar hutan
Adat Ghimbo Pomuan yang paling tinggi yaitu SMA, hal tersebut dapat disebabkan
oleh beberapa faktor misalnya faktor ekonomi untuk melanjutkan pendidikan
selanjutnya.
Dari hasil wawancara kepada Ninik Mamak Kenegrian Kampa, Ketua Lembaga
Pengelolaan Hutan Adat (LPHA) serta wawancara dengan Kepala Desa Koto
Perambahan mempunyai jawaban yang sama tentang sejarah Hutan Adat Ghimbo
Pomuan yaitu Hutan ini sudah ada sejak zaman kesultanan dan menjadi hutan larangan
bagi masyarakat, adapun maksud dari hutan larangan ini adalah masyarakat tidak boleh
merambah atau dijadikan kebun. Dahulunya hutan Adat Ghimbo Pomuan ini dimanfaatkan kayunya sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan bangunan
fasilitas umum dan anak kemenakan kenegrian Kampa yang akan membangun rumah,
tentunya memiliki syarat dan ketentuan dalam pengambilan kayu tidak boleh
berlebihan harus sesuai dengan kebutuhan. Persepsi Masyarakat Terhadap Keberadaan
dan Fungsi Hutan Adat Ghimbo Pomuan berdasarkan dari aspek ekonomi nilai
tertinggi terdapat pada indikator keberadaan hutan dapat membantu perekonomian dan
keberadaan hutan mendukung tempat wisata dengan nilai rata-rata 4,9 termasuk ke
dalam kriteria sangat setuju. Sedangkan untuk nilai terendah terdapat pada indicator
dapat mengambil kayu maupun non kayu dengan nilai rata-rata 3,2 termasuk kedalam
kriteria cukup setuju. Berdasarkan dari aspek sosial budaya nilai terendah terdapat pada
indikator hutan memberikan tanggung jawab kepada masyarakat dengan nilai rata-rata
2,7 termasuk ke dalam kriteria tidak setuju. Sedangkan dari aspek ekologi terdapat dua
nilai terendah dengan kriteria cukup setuju yaitu pada indikator hutan mendukung
ketersediaan air dan indikator yang kedua yaitu hutan adat mampu menjaga kesuburan
tanah dengan nilai rata-rata 3,58. Persepsi masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi
hutan Adat Ghimbo Pomuan berdasarkan 3 aspek tersebut masyarakat memberikan
tanggapan yang baik karena masyarakat mempunyai pengetahuan terhadap lingkungan.
Persepsi mempunyai peraran penting dalam kehidupan manusia, hal tersebut
dikarenakan ia akan menemukan tingkah laku manusia terhadap lingkungannya.
Persepsi masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi hutan Adat Ghimbo
Pomuan memilki 3 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek sosial budaya, aspek ekologi.
Dalam setiap aspek memiliki skor dan nilai keseluruhan masing-masing, aspek
ekonomi dengan skor 64, aspek sosial budaya dengan skor 61, dan aspek ekologi
dengan skor nilai 63 dan memiliki nilai sama yaitu tinggi. Adapun saran untuk
pengelolaannya yaitu pihak pemerintah dan pengelola lebih memperhatikan
pengelolaan hutan Adat Ghimbo Pomuan agar dapat terus dilestarikan serta perlu
adanya kerjasama antara pihak pengelola, pemerintah dan masyarakat untuk menjaga
kelestarian hutan dan ekosistem yang ada di dalamnya
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-09T02:00:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah