Pelaksanaan Pengajuan Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas I A
Olivia, Agnes
Sesuai peraturan upaya hukum peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali. Peraturan ini terdapat dalam Pasal 268 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHAP yang menyatakan bahwa peninjauan kembali atas putusan yang telah berkekuatan tetap hanya boleh diajukan satu kali saja. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan secara tertulis maupun lisan oleh para pihak sendiri kepada Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara dalam tingkat pertama, yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Apa Hambatan serta Bagaiamana Upaya dalam Pelaksanaan Pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu suatu penelitian terhadap efektifitas hukum yang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum, Peninjauan kembali bertujuan agar Mahkamah Agung bisa mengoreksi kembali hasil putusan sebelumnya yang bisa saja terjadi kekhilafan seorang hakim dalam menjatuhkan putusan. Dalam permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak berperkara atau ahli warisnya atau orang yang secara khusus dikuasakan untuk itu dan apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, Hasil wawancara menjelaskan waktu menjadi permasalahan dan hambatan dalam proses PK, memang diakui bahwa waktu menjadi kendala dalam PK tapi kami mempertimbangkan putusan mana yang urgent dan pencarian novum dalam kasus tersebut, dan selain itu tidak hanya satu putusan yang akan di PK, hambatan yang didapat adalah proses yang memakan terlalu lama hal ini disebabkan oleh hakim yang kurang dalam Pengadilan Negeri Kelas 1A Pekanbaru dan upaya yang dilakukan adalah penambahan hakim yang akan membagi beban kerja hakim Sumber daya manusia sangat diperlukan untuk menghadapi permasalahan terkait hambatan dalam PK di Pengadilan Negeri kelas 1A
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2023
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-11-28T01:39:04Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah