Efektifitas Mediasi Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan
Satrio, Teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Hukum. Sejalan dengan ketentuan
tersebut maka salah satu prinsip penting negara Hukum adalah adanya jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum
dan keadilan. Oleh karna itu diperlukan Efektifitas sebuah langkah dalam
berperkara agar tidak memakan waktu yang lama dan agar sebuah perkara tidak
semata di Putuskan di persidangan, contohnya perkara cerai, diatur didalam nya
tentang adanya upaya mediasi, Namun dalam Prakteknya Mediasi juga tidak dapat
menghasilkan perubahan yang nyata atas keputusan ingin bercerai para pihak.
Seperti Permasalahan yang diangkat Penulis ini adalah Efektifitas Mediasi
Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan, kendala-kendala yang dialami dalam penerapan Peraturan Makamah
Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang efisiensinya Mediasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum Sosiologis yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan melalui
wawancara kepada beberapa sampel. Dan Random Sampel Dalam penelitian ini,
das solen yang dimaksudkan yaitu Efektifitas Mediasi dalam Perkara Perceraian
di Pengadilan Agama Pekanbaru. Sedangkan, das sein yang dimaksud yaitu belum
efektifnya penerapan mengenai Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
tentang efektifitas Mediasi khususnya mengenai Mediasi Perceraian sehingga
terjadi kesenjangan antara teori dengan dunia realita. Populasi yang diambil
merupakan pihak pihak terkait yang mana populasi tersebut terdiri dari Sekretaris
Pengadilan Agama Pekanbaru,Mediator Pengadilan Agama Pekanbaru, Pihak
berperkara Perceraian.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, Efektifitas Mediasi dalam Perkara
Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru belum sepenuhnya terlaksana dengan
baik sesuai dengan Tujuan dari Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
tentang Efektifitas Mediasi dikarenakan banyak nya pihak berperkara yang lanjut
persidangannya ketimbang mencabut gugatannya sebagaimana di tahun 2020
sampai dengan tahun 2021. Kendala-kendala dalam penerapan Efektifnya Mediasi
adalah kurang pahamnya Pihak berperkara Pentingnya Mediasi, serta ketidak
hadiran Para pihak saat Mediasi. Selain itu Pihak keluarga juga tidak memberikan
arahan yang baik agar proses mediasi berjalan lancar. Upaya yang seharusnya
dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan juga Pelatihan Pra nikah yang
lebih ketat agar Calon-calon yang nantinya menjadi suami istri tau jika ada
permasalahan masih ada jalan mediasi jadi tidak langsung memutuskan sidang
cerai. Saran yang dapat penulis berikan adalah Pengadilan Agama Pekanbaru
harus lebih gencar mensosialisakan Tentang Mediasi, dan apa saja yang di bahas
dalam Mediasi tersebut sehingga Pihak berperkara tau apa fungsinya, serta adanya
turut campur saran dari keluarga agar bisa hadir didalam mediasi
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara Hukum. Sejalan dengan ketentuan
tersebut maka salah satu prinsip penting negara Hukum adalah adanya jaminan
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh
kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum
dan keadilan. Oleh karna itu diperlukan Efektifitas sebuah langkah dalam
berperkara agar tidak memakan waktu yang lama dan agar sebuah perkara tidak
semata di Putuskan di persidangan, contohnya perkara cerai, diatur didalam nya
tentang adanya upaya mediasi, Namun dalam Prakteknya Mediasi juga tidak dapat
menghasilkan perubahan yang nyata atas keputusan ingin bercerai para pihak.
Seperti Permasalahan yang diangkat Penulis ini adalah Efektifitas Mediasi
Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di
Pengadilan, kendala-kendala yang dialami dalam penerapan Peraturan Makamah
Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang efisiensinya Mediasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian
hukum Sosiologis yang merupakan suatu penelitian yang dilakukan melalui
wawancara kepada beberapa sampel. Dan Random Sampel Dalam penelitian ini,
das solen yang dimaksudkan yaitu Efektifitas Mediasi dalam Perkara Perceraian
di Pengadilan Agama Pekanbaru. Sedangkan, das sein yang dimaksud yaitu belum
efektifnya penerapan mengenai Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
tentang efektifitas Mediasi khususnya mengenai Mediasi Perceraian sehingga
terjadi kesenjangan antara teori dengan dunia realita. Populasi yang diambil
merupakan pihak pihak terkait yang mana populasi tersebut terdiri dari Sekretaris
Pengadilan Agama Pekanbaru,Mediator Pengadilan Agama Pekanbaru, Pihak
berperkara Perceraian.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, Efektifitas Mediasi dalam Perkara
Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru belum sepenuhnya terlaksana dengan
baik sesuai dengan Tujuan dari Peraturan Makamah Agung Nomor 1 Tahun 2016
tentang Efektifitas Mediasi dikarenakan banyak nya pihak berperkara yang lanjut
persidangannya ketimbang mencabut gugatannya sebagaimana di tahun 2020
sampai dengan tahun 2021. Kendala-kendala dalam penerapan Efektifnya Mediasi
adalah kurang pahamnya Pihak berperkara Pentingnya Mediasi, serta ketidak
hadiran Para pihak saat Mediasi. Selain itu Pihak keluarga juga tidak memberikan
arahan yang baik agar proses mediasi berjalan lancar. Upaya yang seharusnya
dilakukan adalah dengan melakukan sosialisasi dan juga Pelatihan Pra nikah yang
lebih ketat agar Calon-calon yang nantinya menjadi suami istri tau jika ada
permasalahan masih ada jalan mediasi jadi tidak langsung memutuskan sidang
cerai. Saran yang dapat penulis berikan adalah Pengadilan Agama Pekanbaru
harus lebih gencar mensosialisakan Tentang Mediasi, dan apa saja yang di bahas
dalam Mediasi tersebut sehingga Pihak berperkara tau apa fungsinya, serta adanya
turut campur saran dari keluarga agar bisa hadir didalam mediasi
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-27T01:44:23Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah