Penyaluran Kredit Mikro PT Bank Rakyat Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Kota Perawang
Sitanggang, Ovinia
Penyaluran kredit perbankan kepada sektor usaha mikro menjadi peranan penting
dalam mendukung perekonomian suatu negara. Menurut Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008, Pembiayaan usaha mikro adalah penyediaan dana oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui bank,
koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank untuk mengembangkan dan
memperkuat permodalan usaha mikro. Permasalahan penelitian ini adalah:
Pertama, Bagaimana penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) di Kota Perawang? Kedua, Apakah hambatan dalam
penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di
Kota Perawang? Ketiga, Apakah upaya untuk mengatasi hambatan dalam
penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di
Kota Perawang? Tujuan penelitian ini: Pertama, untuk menjelaskan penyaluran
kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota
Perawang. Kedua, untuk menjelaskan hambatan penyaluran kredit mikro PT Bank
Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Perawang. Ketiga, untuk
menjelaskan upaya dalam penyelesaian penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Perawang. Metode ini penelitian
dilakukan secara langsung dilapangan dengan jenis penelitian hukum sosiologis.
Adapun hasil penelitiannya sebagai berikut: Penyaluran Kredit Mikro PT Bank
Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Perawang belum berjalan
dengan sebagaimana mestinya karena masih terdapat hambatan-hambatan.
Adapun yang menjadi hambatan dalam penyaluran kredit mikro pada pihak PT
Bank Rakyat Indonesia Unit Perawang yaitu: disebabkan faktor internal:
marketing PT Bank Rakyat Indonesia Unit Perawang kurang berpengalaman,
hanya mengejar target yang ditekankan, dan kurang kehati-hatian dalam memilih
debitur. Faktor eksternal: karakter debitur yang kurang baik, dan juga
ketidakmampuan membayar karena terkena musibah/bencana. Upaya untuk
mengatasi hambatan dalam penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia
yaitu dengan upaya memberikan surat peringatan pertama dan training kepada
marketing, dan 3R untuk debitur, Rescheduling, Reconditioning, serta
Restructuring.
dalam mendukung perekonomian suatu negara. Menurut Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2008, Pembiayaan usaha mikro adalah penyediaan dana oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui bank,
koperasi, dan lembaga keuangan bukan bank untuk mengembangkan dan
memperkuat permodalan usaha mikro. Permasalahan penelitian ini adalah:
Pertama, Bagaimana penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia
berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) di Kota Perawang? Kedua, Apakah hambatan dalam
penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di
Kota Perawang? Ketiga, Apakah upaya untuk mengatasi hambatan dalam
penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di
Kota Perawang? Tujuan penelitian ini: Pertama, untuk menjelaskan penyaluran
kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota
Perawang. Kedua, untuk menjelaskan hambatan penyaluran kredit mikro PT Bank
Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Perawang. Ketiga, untuk
menjelaskan upaya dalam penyelesaian penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Perawang. Metode ini penelitian
dilakukan secara langsung dilapangan dengan jenis penelitian hukum sosiologis.
Adapun hasil penelitiannya sebagai berikut: Penyaluran Kredit Mikro PT Bank
Rakyat Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Perawang belum berjalan
dengan sebagaimana mestinya karena masih terdapat hambatan-hambatan.
Adapun yang menjadi hambatan dalam penyaluran kredit mikro pada pihak PT
Bank Rakyat Indonesia Unit Perawang yaitu: disebabkan faktor internal:
marketing PT Bank Rakyat Indonesia Unit Perawang kurang berpengalaman,
hanya mengejar target yang ditekankan, dan kurang kehati-hatian dalam memilih
debitur. Faktor eksternal: karakter debitur yang kurang baik, dan juga
ketidakmampuan membayar karena terkena musibah/bencana. Upaya untuk
mengatasi hambatan dalam penyaluran kredit mikro PT Bank Rakyat Indonesia
yaitu dengan upaya memberikan surat peringatan pertama dan training kepada
marketing, dan 3R untuk debitur, Rescheduling, Reconditioning, serta
Restructuring.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-25T01:31:28Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah