Konflik Norma Kebebasan Mengeluarkan Pendapat Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Liadi, Nadhilah Arum
Permasalahan penelitian dalam hal ini terdapat pada pasal 28 ayat (2) UndangUndang Informasi dan Transaksi Elektronik Yang berbunyi “Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” yang dimaknai
bahwa adanya pemahaman yang multitafsir di dalam pasal dan banyaknya
pandangan dan pendapat dari banyak pihak terkait dengan kebencian yang
dimaksud dan juga ketentuan pasal tersebut. Penilaian dari kata sengaja atau
tidaknya sesorang dalam pasal tersebut juga tidak meimiliki kejelasan. Pasal ini
merupakan pasal yang sudah banyak menjerat pihak-pihak yang menyampaikan
pendapatnya, tolak ukur dari sengaja atau ketidak sengajaan yang tertulis dalam
pasal tersebut dirasa tidak jelas dan ambigu untuk bisa menjerat seseorang yang
ingin menyampaikan pendapatnya. Maka disini Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 hadir sebagai aturan yang melindungi tentang
kebebasan mengeluarkan pendapat. Tujuannya untuk melindungi dan memberikan
keadilan bagi siapa saja yang menggunakan haknya dalam mengeluarkan
pendapat. Pro dan kontra dimasyarakat mendorong perbaikan dalam pasal ini
segera dilakukan agar tidak terjadi multitafsir, ketidakjelasan pasal dalam
mengartikan pasal tersebut. Sehingga nantinya pasal ini dapat memberikan
perlindungan bagi siapa saja yang mengeluarkan pendapatnyta di media sosial.
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)” yang dimaknai
bahwa adanya pemahaman yang multitafsir di dalam pasal dan banyaknya
pandangan dan pendapat dari banyak pihak terkait dengan kebencian yang
dimaksud dan juga ketentuan pasal tersebut. Penilaian dari kata sengaja atau
tidaknya sesorang dalam pasal tersebut juga tidak meimiliki kejelasan. Pasal ini
merupakan pasal yang sudah banyak menjerat pihak-pihak yang menyampaikan
pendapatnya, tolak ukur dari sengaja atau ketidak sengajaan yang tertulis dalam
pasal tersebut dirasa tidak jelas dan ambigu untuk bisa menjerat seseorang yang
ingin menyampaikan pendapatnya. Maka disini Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 hadir sebagai aturan yang melindungi tentang
kebebasan mengeluarkan pendapat. Tujuannya untuk melindungi dan memberikan
keadilan bagi siapa saja yang menggunakan haknya dalam mengeluarkan
pendapat. Pro dan kontra dimasyarakat mendorong perbaikan dalam pasal ini
segera dilakukan agar tidak terjadi multitafsir, ketidakjelasan pasal dalam
mengartikan pasal tersebut. Sehingga nantinya pasal ini dapat memberikan
perlindungan bagi siapa saja yang mengeluarkan pendapatnyta di media sosial.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:12:33Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah