Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Tanah Di Pengadilan Negeri Pekanbaru
Da Vinci, Jievello Leonardo
Permasalahan penelitian ini yang sekaligus merupakan tujuan dari
penelitian adalah: pertama, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua, mekanisme proses
peradilan atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sengketa tanah
di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiga, dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara tentang gugatan perbuatan melawan hukum dalam
sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian
dilakukan secara sosilogis dengan menggunakan teknik wawancara kepada
3 (tiga) orang hakim, 1 (satu) orang panitera dan 1 (satu) orang ketua
PTSP di Pengadilan Negeri Pekenbaru, dengan menggunakan sistem
deskripsi menggambarkan hasil penelitian dalam bentuk kalimat yang jelas
terang dan rinci, lalu membandingkan dengan teori dan pendapat ahli,
barulah menarik suatu kesimpulan dengan cara indukti. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap
Sengketa Tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru
keseluruhan gugatan tersebut diwakili oleh seorang Kuasa Hukum
(pengacara), yang sudah mengikuti ketentuan e court dari mahkamah
Agung Republik Indonesia, yang diawali dengan gugatan, jawab
menjawab, replik dan duplik serta pemeriksaan surat-surat bukti dan saksisaksi kalau ada. Dasar pertimbangan hakim dalam perkara perdta harus
mengedepankan surat-surat bukti (pembuktian formil) dan keterangan para
saksi yang di dengar di muka pengadilan. Dan hakim perdata dalam hal ini
bersifat fasif, hanya akan mengadili pembuktian formil dan fakta
persediangan, serta alat-alat bukti yang diajukan para pihak. Dalam hal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melaksanakannya
dengan cukup baik, sehinggal mendapat penghargaan dari Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negarada dan Reformasi Birokrasi .
penelitian adalah: pertama, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua, mekanisme proses
peradilan atas gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sengketa tanah
di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Ketiga, dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara tentang gugatan perbuatan melawan hukum dalam
sengketa tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Metode penelitian
dilakukan secara sosilogis dengan menggunakan teknik wawancara kepada
3 (tiga) orang hakim, 1 (satu) orang panitera dan 1 (satu) orang ketua
PTSP di Pengadilan Negeri Pekenbaru, dengan menggunakan sistem
deskripsi menggambarkan hasil penelitian dalam bentuk kalimat yang jelas
terang dan rinci, lalu membandingkan dengan teori dan pendapat ahli,
barulah menarik suatu kesimpulan dengan cara indukti. Dari hasil
penelitian diketahui bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap
Sengketa Tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru
keseluruhan gugatan tersebut diwakili oleh seorang Kuasa Hukum
(pengacara), yang sudah mengikuti ketentuan e court dari mahkamah
Agung Republik Indonesia, yang diawali dengan gugatan, jawab
menjawab, replik dan duplik serta pemeriksaan surat-surat bukti dan saksisaksi kalau ada. Dasar pertimbangan hakim dalam perkara perdta harus
mengedepankan surat-surat bukti (pembuktian formil) dan keterangan para
saksi yang di dengar di muka pengadilan. Dan hakim perdata dalam hal ini
bersifat fasif, hanya akan mengadili pembuktian formil dan fakta
persediangan, serta alat-alat bukti yang diajukan para pihak. Dalam hal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru telah melaksanakannya
dengan cukup baik, sehinggal mendapat penghargaan dari Kementerian
Pemberdayaan Aparatur Negarada dan Reformasi Birokrasi .
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-20T02:11:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah