Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan Terhadap Keberadaan Pasar Kaget Di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru
Hidayaturrahman, Hidayaturrahman
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan Terhadap Keberadaan Pasar Kaget di Kecamatan Tenayan
Raya Kota Pekanbaru”. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa Pasar Rakyat
diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe Pasar Rakyat Tipe A; Pasar Rakyat Tipe B; Pasar
Rakyat Tipe C; dan Pasar Rakyat Tipe D. Dari klasifikasi tersebut keberadaan pasar
kaget termasuk dalam golongan tipe D yang mempunyai kriteria yang telah ditentukan
oleh peraturan daerah. Namun pasar kaget tersebut sampai saat ini belum memiliki
legalitas yang pasti meskipun dari sisi jumlah pedagangnya begitu banyak dan luas
lahan yang dipergunakan sudah mendukung namun pemerintah Kota masih setengah
hati dalam merespon keberadaan pasar kaget yang ada di Kecamatan Raya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan terhadap keberadaan pasar kaget di Kecamatan Tenayan Raya Kota
Pekanbaru. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap keberadaan pasar kaget di Kecamatan
Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap
keberadaan pasar kaget di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Jenis penelitian
ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Camat
Tenayan Raya ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Seksi Pemberdayaan dan
Aktifitas Pasar Rakyat ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Seksi Pembinaan
Pedagang pasar kaget ditetapkan dengan metode sensus. Teknik pengumpulan data
dengan menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka.
Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan untuk menarik kesimpulan menerapkan
metode berpikir Induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap keberadaan pasar kaget di
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru belum dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Hambatannya bahwa pemerintah belum dapat campur tangan dalam
pengawasan dalam pengelolaan hanya sebatas mendata jumlah pedagang. Selain itu,
keberadaan pasar kaget di Kota Pekanbaru yang tidak mempunyai izin serta tata
kelolanya belum diatur oleh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru namun keberadaannya
sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Upayanya adalah melakukan koordinasi fungsional
antar instansi untuk membicarakan sekaligus mencari jalan keluar terhadap maraknya
para pedagang pasar kaget yang belum mendapatkan tempat dan fasilitas yang nyaman.
Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan Terhadap Keberadaan Pasar Kaget di Kecamatan Tenayan
Raya Kota Pekanbaru”. Pasal 15 ayat (1) menyebutkan bahwa Pasar Rakyat
diklasifikasikan atas 4 (empat) tipe Pasar Rakyat Tipe A; Pasar Rakyat Tipe B; Pasar
Rakyat Tipe C; dan Pasar Rakyat Tipe D. Dari klasifikasi tersebut keberadaan pasar
kaget termasuk dalam golongan tipe D yang mempunyai kriteria yang telah ditentukan
oleh peraturan daerah. Namun pasar kaget tersebut sampai saat ini belum memiliki
legalitas yang pasti meskipun dari sisi jumlah pedagangnya begitu banyak dan luas
lahan yang dipergunakan sudah mendukung namun pemerintah Kota masih setengah
hati dalam merespon keberadaan pasar kaget yang ada di Kecamatan Raya. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru
Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko
Swalayan terhadap keberadaan pasar kaget di Kecamatan Tenayan Raya Kota
Pekanbaru. Untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota
Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap keberadaan pasar kaget di Kecamatan
Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Untuk mengetahui upaya mengatasi hambatan dalam
pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap
keberadaan pasar kaget di Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Jenis penelitian
ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Sampel dalam penelitian ini adalah Camat
Tenayan Raya ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Seksi Pemberdayaan dan
Aktifitas Pasar Rakyat ditetapkan dengan metode sensus. Kepala Seksi Pembinaan
Pedagang pasar kaget ditetapkan dengan metode sensus. Teknik pengumpulan data
dengan menggunakan metode Observasi, Wawancara terstruktur, dan Kajian Pustaka.
Kemudian data dianalisis secara Kualitatif dan untuk menarik kesimpulan menerapkan
metode berpikir Induktif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan terhadap keberadaan pasar kaget di
Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru belum dapat berjalan sebagaimana
mestinya. Hambatannya bahwa pemerintah belum dapat campur tangan dalam
pengawasan dalam pengelolaan hanya sebatas mendata jumlah pedagang. Selain itu,
keberadaan pasar kaget di Kota Pekanbaru yang tidak mempunyai izin serta tata
kelolanya belum diatur oleh pihak Pemerintah Kota Pekanbaru namun keberadaannya
sangat dibutuhkan oleh masyarakat.Upayanya adalah melakukan koordinasi fungsional
antar instansi untuk membicarakan sekaligus mencari jalan keluar terhadap maraknya
para pedagang pasar kaget yang belum mendapatkan tempat dan fasilitas yang nyaman.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:29:29Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah