Pelaksanaan Pengukuran Ulang Karena Ketidaksesuaian Surat Ukur Dengan Data Faktual Tanah Pada Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Manalu, Friska Triana
Didalam penentuan batas tanah maka dilakukan terlebih dahulu
pendaftaran tanah salah satu hal yang paling penting adalah proses
pengukuran tanah. Sebelum proses pengukuran dilaksanakan, terlebih
dahulu harus dipastikan bahwa tanda batas telah terpasang pada setiap
sudut bidang tanah yang akan diukur. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Pengukuran Ulang
Sertifikat Hak Milik Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru belum
berjalan dengan baik dikarenakan masih terdapat permohonan pengukuran
pengambalian batas tanah yang belum selesai. Dari 6 permohonan
pada tahunN2022 hanya 2yang bisa dilakukan penyelesaian
sedangkan sebanyak 4 permohonan belum selesai dilakukan
pengembalian batas tanah sertifikat hak milik di Kota Pekanbaru.
Hambatan Pelaksanaan Pengukuran Ulang Sertifikat Hak Milik Di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru karena berkas permohonan yang
tidak lengkap, pergeseran antara batas yang dimiliki Serta Sempadan
Tidak mau Menandatangani Batas Tanah. Upaya mengatasi hambatan
Pelaksanaan Pengukuran Ulang Sertifikat Hak Milik Di Kecamatan
Rumbai Kota Pekanbaru dengan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru akan
mengundang para pihak apabila terjadi permalahan apabila terjadi tumpah
tindih akibat patok yang di miliki tidak diketahui tetapi setelah terjadi
pengukuran dan penetapan batas terjadi tumpah tindih kemudian pihak
BPN melakukan mediasi terhadap pemohon dan sepadan jika bisa terjadi
kesepakatan berkas di proses dengan bentuk perjanjian yang di buat para
pihak dan apabila tidak terjadi kesepakatan kami akan mengembalikan
berkas yang ada. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil
penelitian ini adalah: Kantor Badan Pertanahan Pekanbaru sebaiknya
mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di Kota
Pekanbaru khususnya dan lebih banyak meyediakan loket dalam
pengurusan pertanahan. Lebih menyediakan sarana dan prasarana bagi
tenaga penukur untuk kegiatan dilapangan nantinya. Perlu adanya
peningkatan kualitas pendekatan sosiologis oleh pegawai pertanahan
terhadap pemegang hak dalam hal memberikan penyuluhan mengenai
tanah baik status, hak atas tanah, tata guna tanah, dan fungsi sosial hak atas
tanah sehingga dapat berpartisipasi lebih baik
pendaftaran tanah salah satu hal yang paling penting adalah proses
pengukuran tanah. Sebelum proses pengukuran dilaksanakan, terlebih
dahulu harus dipastikan bahwa tanda batas telah terpasang pada setiap
sudut bidang tanah yang akan diukur. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat deskriptif analisis.
Hasil pembahasan mengatakan bahwa Pelaksanaan Pengukuran Ulang
Sertifikat Hak Milik Di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru belum
berjalan dengan baik dikarenakan masih terdapat permohonan pengukuran
pengambalian batas tanah yang belum selesai. Dari 6 permohonan
pada tahunN2022 hanya 2yang bisa dilakukan penyelesaian
sedangkan sebanyak 4 permohonan belum selesai dilakukan
pengembalian batas tanah sertifikat hak milik di Kota Pekanbaru.
Hambatan Pelaksanaan Pengukuran Ulang Sertifikat Hak Milik Di
Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru karena berkas permohonan yang
tidak lengkap, pergeseran antara batas yang dimiliki Serta Sempadan
Tidak mau Menandatangani Batas Tanah. Upaya mengatasi hambatan
Pelaksanaan Pengukuran Ulang Sertifikat Hak Milik Di Kecamatan
Rumbai Kota Pekanbaru dengan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru akan
mengundang para pihak apabila terjadi permalahan apabila terjadi tumpah
tindih akibat patok yang di miliki tidak diketahui tetapi setelah terjadi
pengukuran dan penetapan batas terjadi tumpah tindih kemudian pihak
BPN melakukan mediasi terhadap pemohon dan sepadan jika bisa terjadi
kesepakatan berkas di proses dengan bentuk perjanjian yang di buat para
pihak dan apabila tidak terjadi kesepakatan kami akan mengembalikan
berkas yang ada. Saran yang dapat disampaikan guna melengkapi hasil
penelitian ini adalah: Kantor Badan Pertanahan Pekanbaru sebaiknya
mengadakan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat di Kota
Pekanbaru khususnya dan lebih banyak meyediakan loket dalam
pengurusan pertanahan. Lebih menyediakan sarana dan prasarana bagi
tenaga penukur untuk kegiatan dilapangan nantinya. Perlu adanya
peningkatan kualitas pendekatan sosiologis oleh pegawai pertanahan
terhadap pemegang hak dalam hal memberikan penyuluhan mengenai
tanah baik status, hak atas tanah, tata guna tanah, dan fungsi sosial hak atas
tanah sehingga dapat berpartisipasi lebih baik
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:23:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah