Penegakan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan Anak Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak
Sihombing, Delima Sari
Penelitian ini diberi judul Penegakan Hukum terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan
Pidana Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak. Penelitian ini di
latarbelakangi masih adanya pelaku tindak pidana anak tersebut dimana kasusnya
tetap dilanjutkan dan dilimpahkan kepengadilan tanpa mempertimbangkan bahwa
anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus mendapatkan jaminan dari orang
tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan
menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak
pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan
hukum terhadap anak pelaku tindak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak, faktor
yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi
hambatan yang timbul tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum
sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian
kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif,
yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data
yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode
berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa masih adanya pelaku tindak pidana anak dimana kasusnya tetap dilanjutkan
dan dilimpahkan kepengadilan tanpa mempertimbangkan bahwa anak yang
melakukan tindak pidana namun kasusnya tetap berlanjut sehingga anak tersebut
tanpa memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak
akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau
tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut. Hambatan yang timbul dalam
memberikan keterangan yang berbeda-beda antara yang dialami korban dan diberikan
keterangan dari orang tua korban serta selanjutnya juga keterangan yang diberikan
oleh pelaku yang menyulitkan kepolisian dalam tahan penyidikan serta sulitnya
korban dimintai keterangan karena trauma mental, dengan upaya mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum warga
masyarakat untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistim Peradilan Pidana Anak, meningkatkan jaringan kerjasama antara instansi baik
pemerintah maupun penegak hukum agar tersedianya rumah aman/shalter di kantor
Kepolisian Resor Siak dan perlunya memberikan pembinaan dan pelatihan khusus
kepada anggota unit perlindungan Perempuan dan Anak dalam penyelesaian tindak
pidana anak dengan cara damai diantara kedua belah pihak serta memberikan
wawasan dan pendidikan terhadap pelaku tindak pidana anak sehingga dapat
mengurangi angka kenakalan terhadap anak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistim Peradilan
Pidana Anak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak. Penelitian ini di
latarbelakangi masih adanya pelaku tindak pidana anak tersebut dimana kasusnya
tetap dilanjutkan dan dilimpahkan kepengadilan tanpa mempertimbangkan bahwa
anak yang melakukan tindak pidana tersebut harus mendapatkan jaminan dari orang
tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan
menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak
pidana tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan
hukum terhadap anak pelaku tindak di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Siak, faktor
yang menjadi penghambat yang timbul serta upaya yang dilakukan guna mengatasi
hambatan yang timbul tersebut. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum
sosiologis, Sumber data terdiri atas data primer, data sekunder, dan data tertier
dengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan kajian
kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisa menggunakan metode kualitatif,
yaitu data akan dijelaskan dengan dengan menguraikan secara deskriptif dari data
yang telah diperoleh. Dalam menganalisa kesimpulan Penulis menerapkan Metode
berfikir induktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang bersifat khusus menjadi suatu
pernyataan atau kasus yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui
bahwa masih adanya pelaku tindak pidana anak dimana kasusnya tetap dilanjutkan
dan dilimpahkan kepengadilan tanpa mempertimbangkan bahwa anak yang
melakukan tindak pidana namun kasusnya tetap berlanjut sehingga anak tersebut
tanpa memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak
akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau
tidak akan mengulangi tindak pidana tersebut. Hambatan yang timbul dalam
memberikan keterangan yang berbeda-beda antara yang dialami korban dan diberikan
keterangan dari orang tua korban serta selanjutnya juga keterangan yang diberikan
oleh pelaku yang menyulitkan kepolisian dalam tahan penyidikan serta sulitnya
korban dimintai keterangan karena trauma mental, dengan upaya mengadakan
sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran hukum warga
masyarakat untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistim Peradilan Pidana Anak, meningkatkan jaringan kerjasama antara instansi baik
pemerintah maupun penegak hukum agar tersedianya rumah aman/shalter di kantor
Kepolisian Resor Siak dan perlunya memberikan pembinaan dan pelatihan khusus
kepada anggota unit perlindungan Perempuan dan Anak dalam penyelesaian tindak
pidana anak dengan cara damai diantara kedua belah pihak serta memberikan
wawasan dan pendidikan terhadap pelaku tindak pidana anak sehingga dapat
mengurangi angka kenakalan terhadap anak.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T04:03:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah