Substansi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dihubungkan Dengan Diskresi Pemerintah Daerah
Marbun, Buha
Penyebaran Covid 19 dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah
meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas Negara dan berdampak pada aspek
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan
masyarakat di Indonesia. Dampak Covid 19 telah mengakibatkan terjadinya keadaan
tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan
pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dengan uraian diatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid 19. Pernyataan Presiden
Jokowi yang mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menerapkan kebijkan
sendiri-sendiri di wilayahnya yang tidak sesuai dengan protokol Pemerintah Pusat dan hal
tersebut menimbulkan Diskresi pada daerah.
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah Bagaimanakah Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Apa
Implikasi Hukum Terhadap Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bagi Suatu
Wilayah dihubungkan dengan diskresi pemerintah daerah tersebut.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif yaitu penelitian kepustakaan, sesuai dengan permasalahannya, maka objek
dalam penelitian ini adalah PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar. Adapun bahan-bahan yang penulis perlukan dan atau digunakan didalam
penelitian ini berdasarkan atas bahan hukum Primer dan Bahan hukum sekunder. Tujuan
penelitian ini antaranya adalah Untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Apa Implikasi
Hukum Terhadap Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bagi Suatu Wilayah
dihubungkan dengan diskresi pemerintah daerah.
Hasil penelitian yang Pertama, Substansi Peraturan Pemerintah No.21 Tahun
2020 tentang PSBB adalah Pada dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
ini menjelaskan bahwa keputusan dalam menentukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
berada ditangan menteri tetapi dalam sebuah etika dan garis koordinasi menteri sebagai
pembantu presiden pasti menunggu persetujuan presiden, secara prosedural, ini dinilai
sangat lambat untuk memberikan keputusan dalam menangani pandemi ini semakin lama
semakin cepat tersebar jika pemerintah daerah hanya menunggu keputusan pemerintah
pusat dari birokrasi yang terlalu kaku dan berbelit-belit. Jika ditinjau kembali berdasarkan
logika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat dikatakan kurang efisien dari alur
birokrasi yang dibuat, sementara asas yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Pasal 2 salah satunya adalah asas keadilan
sebagai sebuah regulasi yang diperhatikan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan
penetapannya dan yang Kedua Implikasi Hukum Terhadap Pemberlakuan PSBB Bagi
Suatu Wilayah dihubungkan dengan diskresi pemerintah daerah adalah Terpusatnya
kewenangan dalam pengambilan kebijakan terkait tindakan PSBB, Pemerintah akan
sangat selektif dalam menetapkan PSBB di wilayah tertentu, Pemerintah daerah dan
pihak swasta harus tunduk pada PSBB yang ditetapkan Menteri dan Kepala daerah wajib
melaksanakan PSBB yang diusulkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas apabila disetujui
menteri;
meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas Negara dan berdampak pada aspek
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan
masyarakat di Indonesia. Dampak Covid 19 telah mengakibatkan terjadinya keadaan
tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan
pembatasan sosial berskala besar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dengan uraian diatas perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Covid 19. Pernyataan Presiden
Jokowi yang mengatakan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menerapkan kebijkan
sendiri-sendiri di wilayahnya yang tidak sesuai dengan protokol Pemerintah Pusat dan hal
tersebut menimbulkan Diskresi pada daerah.
Rumusan masalah pada penulisan ini adalah Bagaimanakah Substansi Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Apa
Implikasi Hukum Terhadap Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bagi Suatu
Wilayah dihubungkan dengan diskresi pemerintah daerah tersebut.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum
normatif yaitu penelitian kepustakaan, sesuai dengan permasalahannya, maka objek
dalam penelitian ini adalah PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial
Berskala Besar. Adapun bahan-bahan yang penulis perlukan dan atau digunakan didalam
penelitian ini berdasarkan atas bahan hukum Primer dan Bahan hukum sekunder. Tujuan
penelitian ini antaranya adalah Untuk mengetahui Tinjauan Yuridis Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Apa Implikasi
Hukum Terhadap Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bagi Suatu Wilayah
dihubungkan dengan diskresi pemerintah daerah.
Hasil penelitian yang Pertama, Substansi Peraturan Pemerintah No.21 Tahun
2020 tentang PSBB adalah Pada dasarnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
ini menjelaskan bahwa keputusan dalam menentukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
berada ditangan menteri tetapi dalam sebuah etika dan garis koordinasi menteri sebagai
pembantu presiden pasti menunggu persetujuan presiden, secara prosedural, ini dinilai
sangat lambat untuk memberikan keputusan dalam menangani pandemi ini semakin lama
semakin cepat tersebar jika pemerintah daerah hanya menunggu keputusan pemerintah
pusat dari birokrasi yang terlalu kaku dan berbelit-belit. Jika ditinjau kembali berdasarkan
logika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dapat dikatakan kurang efisien dari alur
birokrasi yang dibuat, sementara asas yang berlaku pada Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan Pasal 2 salah satunya adalah asas keadilan
sebagai sebuah regulasi yang diperhatikan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan
penetapannya dan yang Kedua Implikasi Hukum Terhadap Pemberlakuan PSBB Bagi
Suatu Wilayah dihubungkan dengan diskresi pemerintah daerah adalah Terpusatnya
kewenangan dalam pengambilan kebijakan terkait tindakan PSBB, Pemerintah akan
sangat selektif dalam menetapkan PSBB di wilayah tertentu, Pemerintah daerah dan
pihak swasta harus tunduk pada PSBB yang ditetapkan Menteri dan Kepala daerah wajib
melaksanakan PSBB yang diusulkan oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas apabila disetujui
menteri;
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2022
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-03-14T03:54:15Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah