PERSYARATAN DAN PROSPEK SERTA GAGASAN IMUNITAS TERHADAP KURATOR YANG BERITIKAD BAIK
Yalid, Yalid
Abstrak
Profesi kurator selain kurang diminati juga belum dikenal masyarakat secara luas,
meskipun memiliki prospek cerah terutama di tengah rentannya suatu perusahaan
mengalami kebangkrutan. Seimbang dengan imbalan jasa kurator yang fantastis,
tugasnya cukup berat karena tidak jarang kurator justru mengalami hambatan dalam
menjalankan kewenangannya bahkan berisiko hukum. Untuk itu, perlu digagas
imunitas profesi kurator yang beritikad baik, seperti halnya diberikan kepada profesi
lain. Terkait dengan itu, permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana
persyaratan dan prospek kurator? Kedua, bagaimana gagasan imunitas kurator yang
beritikad baik? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menfokuskan dari aspek inventarisasi hukum positif. Untuk menjadi kurator terlebih
dahulu mesti mengikuti kursus dan lulus tes yang diselenggarakan asosiasi kurator
yang bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM. Prospek profesi ini masih
cerah, karena masih dibutuhkan dalam dunia bisnis, di samping jumlahnya memang
masih sedikit. Dalam menjalankan profesinya perlu digagas imunitas, terutama kurator
yang beritikad baik. Dalam gagasan ini, penulis mengajukan konsep: Pertama, revisi
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, ditambahkan aturan dengan rumusan “kurator
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan itikad baik. Kedua, perlu dibuat Undang-Undang tentang Profesi
Kurator, yang secara sistematis dan komprehensif memberikan imunitas profesi
kurator. Ketiga, pembentukan Dewan Etik Bersama, keterkaitan antara imunitas
dengan Dewan Etik Bersama konsepnya adalah ukuran untuk menentukan kurator
yang beritikad baik atau tidak bertikad baik. Beritikad baik atau tidak beritikad baik
seseorang kurator dapat ditafsirkan secara subjektif, baik oleh kurator maupun oleh
pihak yang berkepentingan.
Profesi kurator selain kurang diminati juga belum dikenal masyarakat secara luas,
meskipun memiliki prospek cerah terutama di tengah rentannya suatu perusahaan
mengalami kebangkrutan. Seimbang dengan imbalan jasa kurator yang fantastis,
tugasnya cukup berat karena tidak jarang kurator justru mengalami hambatan dalam
menjalankan kewenangannya bahkan berisiko hukum. Untuk itu, perlu digagas
imunitas profesi kurator yang beritikad baik, seperti halnya diberikan kepada profesi
lain. Terkait dengan itu, permasalahan dalam penelitian ini: Pertama, bagaimana
persyaratan dan prospek kurator? Kedua, bagaimana gagasan imunitas kurator yang
beritikad baik? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan
menfokuskan dari aspek inventarisasi hukum positif. Untuk menjadi kurator terlebih
dahulu mesti mengikuti kursus dan lulus tes yang diselenggarakan asosiasi kurator
yang bekerja sama dengan Departemen Hukum dan HAM. Prospek profesi ini masih
cerah, karena masih dibutuhkan dalam dunia bisnis, di samping jumlahnya memang
masih sedikit. Dalam menjalankan profesinya perlu digagas imunitas, terutama kurator
yang beritikad baik. Dalam gagasan ini, penulis mengajukan konsep: Pertama, revisi
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, ditambahkan aturan dengan rumusan “kurator
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya dengan itikad baik. Kedua, perlu dibuat Undang-Undang tentang Profesi
Kurator, yang secara sistematis dan komprehensif memberikan imunitas profesi
kurator. Ketiga, pembentukan Dewan Etik Bersama, keterkaitan antara imunitas
dengan Dewan Etik Bersama konsepnya adalah ukuran untuk menentukan kurator
yang beritikad baik atau tidak bertikad baik. Beritikad baik atau tidak beritikad baik
seseorang kurator dapat ditafsirkan secara subjektif, baik oleh kurator maupun oleh
pihak yang berkepentingan.
Detail Information
- Publisher
- Faculty of Law, Universitas Lancang Kuning
- Tahun
- 2016
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-10-21T10:17:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah