PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATARUANG KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PERCEPATAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI DESATARAI BANGUN
MONOKA INDRA DEWI, MONOKA
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan
legalisasi aset berupa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka
penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi seluruh golongan masyarakat.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu; bagaimanakah pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap berdasarkan Peraturan menteri Nomor 12
Tahun 2017 di Desa Tarai Bangun; dan apa yang menjadi faktor kendala dalam
pelaksanaan PTSL di Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar.
Tujuan Penelitian skripsi ini untuk mengetahui apakah pendaftaran tanah
melalui Program PTSL yang dilaksanakan di Desa Tarai Bangun Kabupaten
Kampar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun
2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis.
Hasil Penelitian ini membuktikan Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor
12 Tahun 2017 di Desa Tarai Bangun belum terlaksanakan dengan baik, hal ini
dilihat dari kurangnya koordinasi yang baik antara aparat Kelurahan/Desa dengan
Panitia Ajudikasi. Hambatan dalam pelaksanaannya adalah yaitu Tingkat
pendidikan masyarakat yang masih sangat rendah, Pemohon PTSL susah untuk
dihadirkan pada saat kegiatan pengukuran, Tanda batas tidak terpasang dan
Kelengkapan syarat administrasinya.
Kesimpulan akhir dari hasil penelitian ini yaitu menunjukkan bahwa
pelaksanaan PTSL di Desa Tarai Bangun belum berjalan dengan baik, karena
didalam penyuluhan belum sesuai dengan pasal 10 Peraturan Menteri Agraria
Nomor 12 Tahun 2017.
Saran yang penulis berikan terkait penelitian ini adalah kepada setiap
unsur baik Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Masyarakat maupun
Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan kinerja tugas maupun
tanggungjawabnya agar terjalin koordinasi yang baik antara pelaksana, pemohon
dan pemerintah setempat, sehingga harapannya dapat menyelesaikan hambatanhambatan dalam pelaksanaan PTSL.
Kata Kunci : Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Masyarakat, Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017
legalisasi aset berupa kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka
penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi seluruh golongan masyarakat.
Rumusan masalah yang diajukan yaitu; bagaimanakah pelaksanaan
pendaftaran tanah sistematis lengkap berdasarkan Peraturan menteri Nomor 12
Tahun 2017 di Desa Tarai Bangun; dan apa yang menjadi faktor kendala dalam
pelaksanaan PTSL di Desa Tarai Bangun Kabupaten Kampar.
Tujuan Penelitian skripsi ini untuk mengetahui apakah pendaftaran tanah
melalui Program PTSL yang dilaksanakan di Desa Tarai Bangun Kabupaten
Kampar telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun
2017. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum sosiologis.
Hasil Penelitian ini membuktikan Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor
12 Tahun 2017 di Desa Tarai Bangun belum terlaksanakan dengan baik, hal ini
dilihat dari kurangnya koordinasi yang baik antara aparat Kelurahan/Desa dengan
Panitia Ajudikasi. Hambatan dalam pelaksanaannya adalah yaitu Tingkat
pendidikan masyarakat yang masih sangat rendah, Pemohon PTSL susah untuk
dihadirkan pada saat kegiatan pengukuran, Tanda batas tidak terpasang dan
Kelengkapan syarat administrasinya.
Kesimpulan akhir dari hasil penelitian ini yaitu menunjukkan bahwa
pelaksanaan PTSL di Desa Tarai Bangun belum berjalan dengan baik, karena
didalam penyuluhan belum sesuai dengan pasal 10 Peraturan Menteri Agraria
Nomor 12 Tahun 2017.
Saran yang penulis berikan terkait penelitian ini adalah kepada setiap
unsur baik Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, Masyarakat maupun
Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan kinerja tugas maupun
tanggungjawabnya agar terjalin koordinasi yang baik antara pelaksana, pemohon
dan pemerintah setempat, sehingga harapannya dapat menyelesaikan hambatanhambatan dalam pelaksanaan PTSL.
Kata Kunci : Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
Masyarakat, Peraturan Menteri Agraria Nomor 12 Tahun 2017
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-01-15T07:57:27Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah