PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK PADA CV ERA MITRA BERSAMA PEKANBARU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
MEGA SARI SITINJAK, MEGA
Perlindungan anak merupakan upaya untuk memastikan pekerja anak
dibawah umur terbebas dari eksploitasi ekonomi, siksaan dan dalam proses nya
memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang bekerja di bawah umur.
Seperti halnya dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia, kota Pekanbaru
juga tidak terlepas dari fenomena pekerja anak yang dewasa ini menjadi problem
sosial yang cukup kompleks. Dunia anak-anak yang seharusnya dinikmati dengan
suasana belajar dan bermain yang menyenangkan, namun karena beberapa faktor
yang menyebabkan anak-anak harus bekerja memikul beban ekonomi yang
seharusnya menjadi tanggung jawab orang tuanya. Untuk itu anak-anak
melakukan pekerjaan apa saja yang bisa menghasilakan uang agar dapat
memenuhi kebutuhannya. Bentuk pekerjaan anak dibawah umur adalah Pembantu
Rumah Tangga, Baby Sister dan Perawat Panti Jompo.
Dalam penelitian ini jenis penelitian yang di pakai adalah penelitian hukum
Sosiologis. Dimana penulis secara langsung bertemu dan wawancara dengan
pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya guna melihat langsung realita yang
terjadi di lapangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis di CV Era Mitra
Bersama, penulis mendapati pekerja yang masih dibawah umur dengan rata-rata
usia pekerja antara 13-15 tahun, anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai seorang
pembantu rumah tangga, baby sister dan perawat jompo. Penulis menemukan para
pekerja anak tersebut bekerja antara rentan waktu pukul 07.00 wib sampai jam
21.00 wib, dengan waktu kerja yang sangat panjang jelas mengganggu kesehatan
mental dan perkembangan anak tersebut
Hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pekerja anak diantaranya:
Untuk pemenuhan biaya hidup pekerja anak tersebut beserta keluarganya,
dikarenakan rendahnya tingkat Pendidikan pekerja anak, tidak memiliki
kemampuan yang menunjang untuk bekerja pada sektor-sektor pekerjaan formil,
Kurangnya pemahaman bahwa mempekerjakan anak dibawah umur adalah hal
yang dilarang oleh Undang-Undang, Permintaan bekerja yang datang dari pekerja
anak itu sendiri, dan Kurangnya pengawasan terhadap pengelolaan jasa penyalur
tenaga kerja.
Upaya yang dapat dilakukan mengatasi hambatan adalah: Melakukan
pendataan ulang mengenai jumlah penyalur tenaga kerja yang terdapat di kota
Pekanbaru sehingga diperoleh data yang akurat, Melakukan pen
secara rutin kepada pengelola penyalur tenaga kerja, Memberikan sanksi kepada
pengelola berupa teguran untuk melakukan pemenuhan segala prosedur yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan, dan Kerjasama antara
pengelola dan instansi terkait, mengenai informasi yang dapat mewujudkan
terpenuhinya hak-hak pekerja anak demi memastikan tidak dilanggarnya aturan
hukum yang berlaku dan memastikan pula bahwa pemerintah dalam hal ini
berupaya untuk mengurangi angka pekerja anak dengan melakukan berbagai hal
yang berdampak langsung pada persoalan tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak
dibawah umur terbebas dari eksploitasi ekonomi, siksaan dan dalam proses nya
memastikan terpenuhinya hak-hak anak yang bekerja di bawah umur.
Seperti halnya dengan kota-kota lain yang ada di Indonesia, kota Pekanbaru
juga tidak terlepas dari fenomena pekerja anak yang dewasa ini menjadi problem
sosial yang cukup kompleks. Dunia anak-anak yang seharusnya dinikmati dengan
suasana belajar dan bermain yang menyenangkan, namun karena beberapa faktor
yang menyebabkan anak-anak harus bekerja memikul beban ekonomi yang
seharusnya menjadi tanggung jawab orang tuanya. Untuk itu anak-anak
melakukan pekerjaan apa saja yang bisa menghasilakan uang agar dapat
memenuhi kebutuhannya. Bentuk pekerjaan anak dibawah umur adalah Pembantu
Rumah Tangga, Baby Sister dan Perawat Panti Jompo.
Dalam penelitian ini jenis penelitian yang di pakai adalah penelitian hukum
Sosiologis. Dimana penulis secara langsung bertemu dan wawancara dengan
pihak-pihak yang berkepentingan di dalamnya guna melihat langsung realita yang
terjadi di lapangan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh penulis di CV Era Mitra
Bersama, penulis mendapati pekerja yang masih dibawah umur dengan rata-rata
usia pekerja antara 13-15 tahun, anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai seorang
pembantu rumah tangga, baby sister dan perawat jompo. Penulis menemukan para
pekerja anak tersebut bekerja antara rentan waktu pukul 07.00 wib sampai jam
21.00 wib, dengan waktu kerja yang sangat panjang jelas mengganggu kesehatan
mental dan perkembangan anak tersebut
Hambatan dalam perlindungan hukum terhadap pekerja anak diantaranya:
Untuk pemenuhan biaya hidup pekerja anak tersebut beserta keluarganya,
dikarenakan rendahnya tingkat Pendidikan pekerja anak, tidak memiliki
kemampuan yang menunjang untuk bekerja pada sektor-sektor pekerjaan formil,
Kurangnya pemahaman bahwa mempekerjakan anak dibawah umur adalah hal
yang dilarang oleh Undang-Undang, Permintaan bekerja yang datang dari pekerja
anak itu sendiri, dan Kurangnya pengawasan terhadap pengelolaan jasa penyalur
tenaga kerja.
Upaya yang dapat dilakukan mengatasi hambatan adalah: Melakukan
pendataan ulang mengenai jumlah penyalur tenaga kerja yang terdapat di kota
Pekanbaru sehingga diperoleh data yang akurat, Melakukan pen
secara rutin kepada pengelola penyalur tenaga kerja, Memberikan sanksi kepada
pengelola berupa teguran untuk melakukan pemenuhan segala prosedur yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan, dan Kerjasama antara
pengelola dan instansi terkait, mengenai informasi yang dapat mewujudkan
terpenuhinya hak-hak pekerja anak demi memastikan tidak dilanggarnya aturan
hukum yang berlaku dan memastikan pula bahwa pemerintah dalam hal ini
berupaya untuk mengurangi angka pekerja anak dengan melakukan berbagai hal
yang berdampak langsung pada persoalan tersebut.
Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:57:46Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah