PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA KREDIT USAHA MIKRO DI PT BANK RAKYAT IDONESIA TBK UNIT TAMPAN
IRWANDA, IRWANDA
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya persoalan kredit
mikro yang bermasalah di BRI Unit Tampan Pekanbaru, kredit mikro
yang bermasalah disebabkan oleh wanprestasi atau ingkar pelaksanaan
pekerjaan kredit oleh nasabah dengan masalah agunan, usaha dari
masalah yang macet sehingga mengganggu pembayaran sesuai yang di
perjanjikan. Tujuan penelian ini adalah Untuk mengetahui tata cara
pelaksanaan pemberian kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk Unit Tampan. Untuk mengetahui cara penyelesaian kredit macet pada
kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Tampan.
Dan Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menghambat
penyelesaian kredit macet pada kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk Unit Tampan.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data hukum primer,
sumber hukum sekunder dan tersier, dan dianalisis dengan
menggunakan metode kualitatif. Sedangkan dalam menarik kesimpulan
data ditentukan dengan metode induktif yaitu menarik suatu dalil yang
bersifat khusus menjadi suatu pernyataan yang bersifat umum.Kesimpulan
dalam penelitain ini adalah Faktor penyebab terjadinya kredit macet yaitu
berasal dari nasabah dan berasal dari bank. Pertama, faktor yang berasal
dari nasabah yaitu nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang
mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kedua, faktor
yang berasal dari bank yaitu kualitas pejabat bank, persaingan antar bank,
hubungan intern bank, pengawasan bank. Dan Langkah-langkah yang
diambil oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Tampan dalam menangani
kredit bermasalah yaitu dengan cara melakukan pendekatan
kepada debitur agar dapat menyelesaikan tunggakannya dengan
secepatnya dan pihak bank juga mengirimkan surat teguran pertama sampai
dengan surat teguran ketiga, nasabah yang tidak tepat waktu dalam
pengembalian kreditnya, maka akan dilakukan penjadwalan kembali
(Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), dan penyitaan
jaminan. Kemudian Upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan
Pt. Bank rakyat indonesa Unit Tampan Untuk menyelesaikan kredit macet
adalah dengan mencari jalan keluar yang lebih praktis, efisien dan efektif
yakni dengan cara melakukan penagihan secara terus menerus. Tapi
apabila nasabah sudah dinyatakan dalam kolektibilitas kredit diragukan
maka PT. Bank BRI Unit Tampan melaporkan hal tersebut kepada PT
Askrindo untuk pengajuan klaim.
mikro yang bermasalah di BRI Unit Tampan Pekanbaru, kredit mikro
yang bermasalah disebabkan oleh wanprestasi atau ingkar pelaksanaan
pekerjaan kredit oleh nasabah dengan masalah agunan, usaha dari
masalah yang macet sehingga mengganggu pembayaran sesuai yang di
perjanjikan. Tujuan penelian ini adalah Untuk mengetahui tata cara
pelaksanaan pemberian kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk Unit Tampan. Untuk mengetahui cara penyelesaian kredit macet pada
kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Unit Tampan.
Dan Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor yang menghambat
penyelesaian kredit macet pada kredit usaha mikro di PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk Unit Tampan.
Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis, yang
mana sumber data yang digunakan adalah sumber data hukum primer,
sumber hukum sekunder dan tersier, dan dianalisis dengan
menggunakan metode kualitatif. Sedangkan dalam menarik kesimpulan
data ditentukan dengan metode induktif yaitu menarik suatu dalil yang
bersifat khusus menjadi suatu pernyataan yang bersifat umum.Kesimpulan
dalam penelitain ini adalah Faktor penyebab terjadinya kredit macet yaitu
berasal dari nasabah dan berasal dari bank. Pertama, faktor yang berasal
dari nasabah yaitu nasabah menyalahgunakan kredit, nasabah kurang
mampu mengelola usahanya, nasabah beritikad tidak baik. Kedua, faktor
yang berasal dari bank yaitu kualitas pejabat bank, persaingan antar bank,
hubungan intern bank, pengawasan bank. Dan Langkah-langkah yang
diambil oleh PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Tampan dalam menangani
kredit bermasalah yaitu dengan cara melakukan pendekatan
kepada debitur agar dapat menyelesaikan tunggakannya dengan
secepatnya dan pihak bank juga mengirimkan surat teguran pertama sampai
dengan surat teguran ketiga, nasabah yang tidak tepat waktu dalam
pengembalian kreditnya, maka akan dilakukan penjadwalan kembali
(Rescheduling), persyaratan kembali (Reconditioning), dan penyitaan
jaminan. Kemudian Upaya penyelesaian kredit macet yang dilakukan
Pt. Bank rakyat indonesa Unit Tampan Untuk menyelesaikan kredit macet
adalah dengan mencari jalan keluar yang lebih praktis, efisien dan efektif
yakni dengan cara melakukan penagihan secara terus menerus. Tapi
apabila nasabah sudah dinyatakan dalam kolektibilitas kredit diragukan
maka PT. Bank BRI Unit Tampan melaporkan hal tersebut kepada PT
Askrindo untuk pengajuan klaim.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T08:53:59Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah