PELAKSANAAN TERTIB PENCATATAN DATA DAN INFORMASI MENGENAI KEPENDUDUKAN DI DESA TANAH MERAH KECAMATAN SIAK HULU KABUPATEN KAMPAR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
APRIL HEDWIG MANULLANG, APRIL
Pelaksanaan tertib pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan
Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Adminidtrasi
Pemerintahan Desa belum berjalan dengan maksimal.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian
ini adalah, yang pertama Bagaimanakah pelaksanaan tertib pencatatan data dan
informasi mengenai kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa?, yang kedua apa saja
hambatan dalam pelaksanaan tertib pencatatan data dan informasi mengenai
kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Administrasi Pemerintahan Desa? Dan yang ketiga Bagaimana upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan tertib pencatatan data dan informasi mengenai
kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Administrasi Pemerintahan Desa?
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian sosiologis karena
menggambarkan permasalahan hukum dalam pelaksanaan tertib pencatatan data
dan informasi mengenai kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2016 tentang Adminidtrasi Pemerintahan Desa. Populasi dan sampel
adalah keseluruhan elemen yang ada di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat penulis simpulkan pelaksanaan tertib
pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan Desa Tanah Merah
Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Adminidtrasi Pemerintahan Desa belum
berjalan dengan maksimal. Hambatan dalam pelaksanaan tertib pencatatan data
dan informasi mengenai kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2016 tentang Adminidtrasi Pemerintahan Desa, Ada 3 faktor kurangnya
pemahaman apataur desa dalam melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan
pemerintahan desa, kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja
aparatur perangkat desa, masih minimnya failitas pendukung untuk meningkatkan
proses pencatatan dan pelaporan yang secara cepat dan efektif yang terjadi di desa
tanah merah. Adapun upaya yang dapat dilakukan dengan peningkatan kinerja
tersebut dapat dengan peningkatan fasilitas pencatatan dengan ketersediaan alatalat elektronik seperti computer, alat print dan alat-alat pendukung lainnya.
Disarankan kepada pemerintah desa khususnya kepala desa untuk membentuk tim
untuk membuat kembali dan mengkaji kembali buku-buku register kependudukan
yang kurang lengkap untuk dibuatkan kembali secara lengkap.
Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Adminidtrasi
Pemerintahan Desa belum berjalan dengan maksimal.
Adapun yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian
ini adalah, yang pertama Bagaimanakah pelaksanaan tertib pencatatan data dan
informasi mengenai kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa?, yang kedua apa saja
hambatan dalam pelaksanaan tertib pencatatan data dan informasi mengenai
kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Administrasi Pemerintahan Desa? Dan yang ketiga Bagaimana upaya mengatasi
hambatan dalam pelaksanaan tertib pencatatan data dan informasi mengenai
kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Administrasi Pemerintahan Desa?
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian sosiologis karena
menggambarkan permasalahan hukum dalam pelaksanaan tertib pencatatan data
dan informasi mengenai kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2016 tentang Adminidtrasi Pemerintahan Desa. Populasi dan sampel
adalah keseluruhan elemen yang ada di Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat penulis simpulkan pelaksanaan tertib
pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan Desa Tanah Merah
Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Adminidtrasi Pemerintahan Desa belum
berjalan dengan maksimal. Hambatan dalam pelaksanaan tertib pencatatan data
dan informasi mengenai kependudukan Desa Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu
Kabupaten Kampar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47
Tahun 2016 tentang Adminidtrasi Pemerintahan Desa, Ada 3 faktor kurangnya
pemahaman apataur desa dalam melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan
pemerintahan desa, kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja
aparatur perangkat desa, masih minimnya failitas pendukung untuk meningkatkan
proses pencatatan dan pelaporan yang secara cepat dan efektif yang terjadi di desa
tanah merah. Adapun upaya yang dapat dilakukan dengan peningkatan kinerja
tersebut dapat dengan peningkatan fasilitas pencatatan dengan ketersediaan alatalat elektronik seperti computer, alat print dan alat-alat pendukung lainnya.
Disarankan kepada pemerintah desa khususnya kepala desa untuk membentuk tim
untuk membuat kembali dan mengkaji kembali buku-buku register kependudukan
yang kurang lengkap untuk dibuatkan kembali secara lengkap.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:46:54Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah